JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

3 Oknum Calo CPNS Sragen Resmi Dilaporkan ke Polres. Korban Berharap Pelaku Diproses Hukum

Koordinator LSM Formas, Andang Basuki saat melaporkan kasus percaloan CPNS yang dilakukan oknum PNS dan pegawai instansi ke Polres Sragen, Rabu (24/1/2018). Foto/JSnews
   
Koordinator LSM Formas, Andang Basuki saat melaporkan kasus percaloan CPNS yang dilakukan oknum PNS dan pegawai instansi ke Polres Sragen, Rabu (24/1/2018). Foto/JSnews

SRAGEN–  Dua korban kasus penipuan berkedok percaloan CPNS di Sragen,  akhirnya memenuhi janji untuk melapor ke Polres Sragen,  Rabu (24/1/2018). Mereka melaporkan tiga oknum calo CPNS yang telah menerima uang pelicin puluhan juta namun janji menjadikan PNS ternyata bohong belaka.

Laporan diwakili oleh Koordinator LSM Forum Masyarakat Sragen (Formas), Andang Basuki didampingi anggota,  Sumardi,  yang sehari sebelumnya sudah mendapat kuasa dari korban untuk membantu menangani kasus ini.

Korban yang melapor itu masing-masing Arjo Mulyono Ngadino (73) petani asal Dukuh Pengkol RT 7/6, Desa Duyungan, Sidoharjo, dan Yamti (50), asal Ngarum, Kecamatan Ngrampal. Mereka langsung diterima melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK).

Di hadapan petugas,  mereka melaporkan kasus dugaan percaloan CPNS yang menimpa Ngadino dan Yamti. Ngadino melaporkan oknum PNS perempuan berinisial ADN asal Mojomulyo,  Sragen Kulon.  Dalam laporannya, ia mengaku menjadi korban praktik percaloan oknum PNS guru di SDN Nglorog Sragen itu hingga mengalami kerugian Rp 30 juta (nilai tahun 2008) hasil menjual sawahnya setengah patok waktu itu.

Modusnya,  pelaku menjanjikan bisa membantu putranya,  Purwanto,  menjadi PNS di Perhutani Purwodadi pada tahun 2008 dengan syarat membayar Rp 40 juta. Sempat diberi seragam dan dijanjikan SK segera keluar,  namun kemudian terlapor menyampaikan jika korban tak diterima.

Baca Juga :  Gara-gara Jualan Obat Mercon Saat Bulan Suci Ramadhan Pemuda di Sragen Ditangkap Polisi Terancam Pidana

“Waktu itu sempat bilang kalau enggak diterima,  uang akan dikembalikan dua kali lipat. Boro-boro tiga kali lipat, hanya dikasih Rp 5 juta,  sisanya sampai sekarang nggak dibayar juga. Setiap ditagih,  jawabannya pasti dibayar, nggak usah khawatir,  sampai 10 tahun nggak ada dibayar juga, ” papar Ngadino.

Ia melapor dengan membawa bukti kuitansi serah terima uang yang dibayarkan beberapa kali ke terlapor. Juga seragam beratribut Kementerian Kehutanan dan surat pernyataan bermateri kesanggupan melunasi dari terlapor yang ternyata diingkari.

Foto petani asal Sidoharjo, Sragen yang menjadi korban percaloan CPNS saat menunjukkan bukti surat perjanjian dengan oknum pelaku. Foto/JSnews

Sementara,  Yamti melaporkan dua oknum calo yang menipunya dengan menjanjikan bisa menjadikan anaknya,  Wasis Ariyanto menjadi PNS Sragen tahun 2011 lalu. Ia mengaku sudah membayar total Rp 60 juta namun janji SK PNS keluar dua bulan ternyata bohong belaka.

Saat ditagih pengembalian dua kali lipat seperti yang dijanjikan terlapor,  hanya jawaban sabar yang didapatnya. Sebagai penguat,  laporan juga disertai bukti kuitansi pembayaran dan dua surat pernyataan bermaterai kesanggupan membayar dari terlapor yang juga diingkari.

Baca Juga :  Polda Jateng Gunakan Helikopter Untuk Pengecekan Persiapan Mudik Lebaran 2024 Dan Mendarat di Polres Sragen Cek Kesiapan Anggota

“Kami berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti sesuai prosedur dan jika terbukti pelaku bisa diproses sesuai hukum yang berlaku. Karena korban dirugikan dan pelaku notabene adalah PNS dan pegawai instansi yang seharusnya tidak menyalahgunakan jabatannya untuk menipu serta merugikan warga, ” papar Andang.

Menurutnya jika dibiarkan,  kasus itu dikhawatirkan bisa menjadi preseden buruk bagi abdi negara dan tidak menutup kemungkinan akan terus terulang. Dengan diproses hukum,  diharapkan bisa menjadi efek jera bagi pelaku sekaligus kewaspadaan bagi masyarakat agar tidak lagi tertipu modus-modus serupa.

 

Kapolres Sragen,  AKBP Arif Budiman membenarkan laporan dua kasus percaloan CPNS tersebut. Menurutnya,  laporan akan ditindaklanjuti dengan melakukan pendalaman terhadap keterangan korban,  saksi serta bukti-bukti yang ada.

“Nanti kita akan bentuk tim penyidik untuk secara khusus melakukan penyelidikan kasus ini. Tadi laporan juga disertai beberapa dokumen kuitansi penyerahan uang dan surat pernyataan dari terlapor,” tegasnya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com