JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

893.533 Warga Wonogiri Bakal Dicoklit, Ingat Tanggalnya Ya

Ketua KPU Wonogiri, Mat Nawir.JSNews/Aris Arianto
   
Ketua KPU Wonogiri, Mat Nawir

WONOGIRI-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonogiri segera menggelar Pencocokan dan Penelitian (coklit) Daftar Pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jateng 2018.

Ketua KPU Wonogiri, Mat Nawir mengatakan, juga akan mengadakan gerakan coklit serentak. Hal ini merupakan perwujudan dari Pencananangan KPU Mencoklit Serentak Nasional oleh KPU RI. Khusus Wonogiri mengusung tema KPU Kabupaten Wonogiri Ngladeni Pemilih.

“Tanggal 20 Januari 2018 menyelenggarakan coklit serentak oleh seluruh Anggota KPU, PPK, dan PPS masing-masing minimal 5 (lima) Kepala Keluarga,” kata Mat Nawir, Jumat (19/1/2018).

Maksud dari gerakan coklit serentak ini, jelas dia, adalah mengupayakan perwujudan kualitas daftar pemilih. Sedangkan tujuan dilaksanakannya coklit serentak ini untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses Pemilu, khususnya pada tahapan pemutakhiran daftar pemilih.

Baca Juga :  Wajib Tahu!Jadwal Oneway Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024 via Tol Cipali

“Tokoh yang diambil untuk dilakukan coklit secara serentak diantaranya adalah Bupati Wonogiri, Wakil Bupati Wonogiri, Ketua DPRD, Mbah Sadiman (peraih Kalpataru), Alifah (Juara olimpiade karate), Joko Purnomo (Anggota DPRD Provinsi) dan tokoh-tokoh lainnya,” jelas dia.

Lebih lanjut dia menjelaskan, untuk Pilgub 2018 jumlah pemilih yang akan dicoklit sebanyak 893.533 pemilih. Adapun jumlah KK terdaftar per 1 Desember 2017 sebanyak 357.770. Tahapan pencocokan dan penelitian ini berlangsung dari tanggal 20 Januari sampai 18 Februari 2018 dengan melibatkan 125 PPK, 882 PPS, dan 2033 PPDP. Dengan sebaran wilayah 25 Kecamatan, 294 desa/kelurahan, dan 2.033 TPS.

Baca Juga :  Overkendel! Lebaran di Penjara Gegara Main Sabu di Wonogiri

“Pemkab Wonogiri juga turut berpartisipasi dengan memerintahkan jajaran di pemerintahan dari OPD sampai dengan RT/ RW untuk turut berpartisipasi aktif dalam proses pelaksanaan kegiatan coklit. Hal ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang tertuang dalam ketentuan Pasal 133A yang menyatakan bahwa Pemerintahan Daerah bertanggung jawab mengembangkan kehidupan demokrasi di daerah, khususnya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih,” papar dia. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com