JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Akhir Tragis Pasutri Asal Sambungmacan Sragen. Bermodal Anak, Bawa Lari Innova Tetangga

“Karena korban merasa iba dan kasihan kemudian memberikan Kijang Innova miliknya untuk dibawa pelaku. Namun oleh pelaku mobil tersebut justru digadaikan di daerah Gemolong,” terang Kapolres.

Dari keterangan pelaku kepada penyidik mobil digadaikan dengan harga Rp 30 juta kepada seseorang di Gemolong yang bernama Johan. Dalam perjalanannya korban sudah berupaya meminta pelaku agar mobil mobil ditebus kembali dan dikembalikan.

Setiap korban Tri Hartono menanyakan perihal mobil miliknya, oleh pelaku Akir Gunawan selalu dijawan dengan perkataan besok, besok dan besok. Lantaran tidak ada kepastian dan merasa telah ditipu, kemudian korban melaporkan Akir Gunawan dan Erna Widyawati ke Polsek Sambungmacan guna pengusutan lebih lanjut.

Baca Juga :  Breaking News, Kabar Duka Mbah Karno KD Pencipta Lagu Karawitan Asal Sragen Meninggal Dunia

“Atas laporan tersebut jajaran Unit Reskrim Polsek Sambungmacan melakukan pengembangan kasus dan didapatkan dua tersangka pasangan suami istri beserta barang bukti yang masih utuh satu unit Toyota Innova warna hitam,” jelas AKBP Arif Budiman didampingi Kasubag Humas AKP Muryati.

Baca Juga :  Dibekuk Polres Sragen, Ini Deretan Kasus Pembobolan ATM yang Dilakukan Purwanto dan Parimin

Sementara kedua tersangka sendiri saat ini tengah menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya bakal dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Wardoyo

« Halaman sebelumnya

Halaman :   1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com