JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Awas.. Pakai Tindik dan Tato, Siap-Siaplah Dirazia Polisi. Seperti 3 Pemuda Pengangguran Ini..

Tim Polsek Sragen Kota saat menggerebek tiga pemuda pengangguran yang pakai tindik dan tato serta dianggap meresahkan di Pasar Kota, Jumat (26/1/2018). Foto/JSnews
   
Tim Polsek Sragen Kota saat menggerebek tiga pemuda pengangguran yang pakai tindik dan tato serta dianggap meresahkan di Pasar Kota, Jumat (26/1/2018). Foto/JSnews

SRAGEN–  Sebanyak tiga pemuda pengangguran diciduk aparat Polsek Sragen Kota,  Jumat (26/1/2018). Mereka terpaksa diamankan lantaran diketahui memiliki tato dan kupingnya bertindik.

Ketiga pemuda itu dibekuk saat tengah nongkrong di sekitar Pasar Sragen.  Mereka masing-masing Rudi Hartono (25) asal Sumengko, RT 3/12, Kelurahan, Sragen Tengah,  Krisyanto (25), asal Kroyo,  RT 01/01, Kecamatan Karangmalang, Sragen, dan Agung Waspodo (27), warga Kampung Mojo Wetan, RT 01/03, Kelurahan Sragen Kulon, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen.

Baca Juga :  Paguyuban Sahabat Dangkel Bagikan Paket Sembako di Bulan Ramadhan 1445 H Untuk Masyarakat Miskin dan Kurang Mampu Hingga Anak Yatim di Sragen, Kades Purwosuman: Paguyuban Yang Kompak dan Solid Membantu Warga

Mereka terpaksa dikeler karena berpenampilan mencurigakan layaknya preman. Tak hanya itu,  mereka ternyata juga diketahui sering bertindak meresahkan di lingkungan pasar.

Mereka diamankan oleh tim razia premanisme Polsek Sragen yang dipimpin Kanit Sabhara,  Ipda Santoso, bersama empat anggota.

“Setelah dilakukan pemeriksaan mereka tidak membawa identitas dan tidak punya pekerjaan serta sering nongkrong di sekitar Pasar Kota. Kemudian dilakukan pendataan terhadap ketiga orang tersebut dan diberikan pembinaan agar tidak melakukan tindakan kriminalitas serta  sesuatu yang melanggar hukum,” papar Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman melalui Kapolsek Sragen Kota,  AKP Suseno.

Baca Juga :  ASN Sragen Mendapatkan Layanan Penukaran Uang Baru dari Bank Indonesia Solo

Setelah dilakukan pendataan,  ketiganya diberikan pembinaan dan diminta menghentikan perilaku nongkrong dan meresahkan. Setelah itu, ketiganya baru diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com