JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Babak Baru Kasus Korupsi Pesawat “Lawu Air” Karanganyar. Bakal Seret Belasan Tersangka?

Kapolres Karanganyar, AKBP Henik Maryanto saat memimpin gelar ungkap keberhasilan di Mapolres. JSnews/Yok
   
Kapolres Karanganyar, AKBP Henik Maryanto saat memimpin gelar ungkap keberhasilan di Mapolres. JSnews/Yok

KARANGANYAR– Sekian lama jadi tanda tanya,  kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat “Lawu Air” di lokasi wisata Edupark, yang berada di lokasi kolam renang Intanpari, Karanganyar,  akhirnya memasuki babak baru. Polres setempat resmi melimpahkan berkas perkara kasus tersebut untuk kloter pertama dengan satu tersangka.

Berkas atas nama tersangka P tersebut, dilimpahkan dari penyidik Polres ke Kejari setempat setelah dinyatakan lengkap (P 21). Hal itu diungkapkan Kapolres Karanganyar, AKBP Henik Maryanto, dalam ungkap kasus selama tahun 2017 di Mapolres setempat, Rabu (27/12/2017)

Di hadapan wartawan, Kapolres mengatakan, kasus dugaan penyimpangan pengadaan pesawat di lokasi wisata Edu Park ini, terdapat dua berkas. Berkas pertama, atas nama  tersangka P yang juga mantan pejabat di Dinas PUPR.

Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan,  kasus  atas nama tersangka P ini, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) dinyatakan lengkap (P 21). Sedangkan satu berkas atas nama pemilik perusahaan, sampai saat ini, masih dalam proses melengkapi berkas. Diperkirakan, lanjut Kapolres, awal tahun 2018, berkas kedua ini, segera dilimpahkan ke Kejari Karanganyar.

“Untuk tersangka P, berkas sudah kita limpahkan ke Kejaksaan. Satu berkas lagi, masih dalam proses penyidikan dan melengkapi berkas. Mudah-mudahan, awal tahun depan, sudah bisa kita limpahkan,” kata Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini, memerlukan waktu yang cukup panjang. Selain meminta keterangan terhadap sejumlah pihakk, tim penyidik juga meminta pendapat ahli hukum pidana dan hukum tata Negara.

Selain itu, tim penyidik juga meminta keterangan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP)  untuk mengetahui kerugian negara.

Sebelumnya,  mantan Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, di akhir jabatannya mengungkapkan penanganan berkas kasus itu memang sudah ada yang lengkap alias P-21. Menurutnya ada empat berkas dengan satu berkas diantaranya sudah dinyatakan lengkap.

Sementara, tiga berkas lainnya juga tinggal menunggu waktu untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Kapolres bahkan mengisyaratkan dari empat berkas itu, jumlah total calon tersangkanya mencapai belasan orang.

Satu diantaranya adalah mantan Kabid Cipta Karya DPU Karanganyar, berinisial PR. Sedangkan belasan lainnya belum bisa dipublikasikan.

“Totalnya mungkin sekitar 17 nama. Yang sudah lengkap satu berkas dan sudah kita limpahkan tahap kedua ke Kejaksaan sekitar seminggu yang lalu. Yang lain ini tinggal menunggu saja,” paparnya akhir September 2-17 silam sebelum mutasi.

Perihal apakah dari belasan nama itu melibatkan pejabat atau pihak di luar pejabat, ia masih enggan membeberkan.

Sebagaiamana diketahui,  kasus in bermula ketika Pemkab Karanganyar membangun wisata pendidikan  (edu park) di lokasi kolam renang Intanpari tahun 2014 lalu. Di lokasi wisata pendidikan tersebut, dilengkapi dengan  tiga unit pesawat, masing-masing dua unit helikopter bekas dan satu unit pesawat Boeing 727 Air Bus 200, dengan total anggaran Rp 2 miliar

Namun, dalam pengadaan pesawat tersebut, terdapat  selisih harga yang mengakibatkan potensi kerugian negara mencapai Rp 500 juta. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini