JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Begini Kronologis Oknum PNS Sragen Yang Disebut Nyalo CPNS Perhutani Jerat Korbannya..

Barang bukti seragam
   
Barang bukti seragam

SRAGEN– Modus praktik percaloan CPNS yang dilakukan oleh seorang oknum guru PNS di sebuah SDN di Sragen, berinisial ADN, ternyata memang cukup lihai. Tidak hanya menjanjikan akan mengembalikan uang pelicin dua kali lipat, pelaku juga diketahui pandai mengambil kepercayaan korban dengan memberikan seragam beratribut institusi yang ditawarkan.

Berikut Kronologi praktik percaloan CPNS yang memakan korban petani asal Duyungan, Sidoharjo, Ngadino pada September 2008 Silam seperti yang disampaikan kepada JOGLOSEMARNEWS.COM Senin (22/1/2018):

1.      Tanggal 20 September 2008 Ngadino (korban) mendapat informasi dari pria berinisial TRM, tetangga AND yang mengabarkan kepada Ngadino bahwa AND bisa membantu mencarikan pekerjaan anaknya sebagai PNS di Perhutani Purwodadi dengan imabalan Rp 40 juta.

2.      Sehari kemudian 21 September 2008 jam 16.00 WIB, TRM sepakat mengantarkan Ngadino ke rumah ADN. Di rumah ADN ditemui bersama suaminya dan menyampaikan bisa membantu menjadikan PNS dengan imbalan RP 40 juta.

3.      Ngadino tertarik tapi uangnya kurang dan menawar Rp 30 juta dan disetujui. Untuk  meyakinkan ADN menyampaikan sanggup mengembalikan dua kali lipat sedangkan suaminya menimpali bisa dikembalikan tiga kali lipat.

Baca Juga :  Bioskop legendaris Garuda Theatre Sragen: Kenangan Manis Masa Lalu

4.      Sehari berikutnya, Ngadino bersama anaknya Purwanto datang ke rumah ADN menyerahkan uang Rp 30 juta hasil jual sawah 1/2 patok dan diterima langsung oleh ADN.

5.      Sehari berikutnya bapak anak itu kembali datang menanyakan langkah selanjutnya. Oleh ADN dijawab mereka untuk mengambil seragam kerja pada tanggal 10 bulan depan atau 10 Oktober 2008. Pada tanggal itu, mereka menepati janji untuk datang dan ADN juga menyerahkan seragam.

6.      ADN kembali menjanjikan bahwa tanggal 27 Oktober sudah ada pengumuman kepastian diterima sebagai PNS di Perhutani Purwodadi.

7.      Tanggal 27 Oktober pukul 16.00, mereka kembali datang ke rumah ADN menunggu pengumuman sampai jam 18.00 WIB. Dijawab belum ada kepastian dan diminta pulang dulu.

8.      Sehari kemudian, mereka datang lagi dan alangkah terkejutnya ketika mereka mendengar dari ADN bahwa nama Purwanto tak masuk dalam pengumuman.

Baca Juga :  ASN Sragen Mendapatkan Layanan Penukaran Uang Baru dari Bank Indonesia Solo

9.      Saat itu juga, Ngadino menanyakan kejelasan uangnya yang sudah diberikan dan ADN menyanggupi mengembalikan. Sehari kemudian mereka datang lagi menagih uang. “Boro-boro dikembalikan dua kali lipat, saya dan anak saya ditemui saja tidak. Kami hanya ditemui ibunya dan dijanjikan tiga hari. Bilangnya telong dina meneh mreneo mas. Tak balekne duwitmu sing digowo anakku. Ora ketang sitik-sitik,”

10.     Tiga hari kemudian, tanggal 2 November 2018 jam 16.00 WIB, ditemui ADN dan ibunya dan hanya sanggupmengembalikan Rp 5 juta. Setelah itu, pelaku berulangkali menghindar dan selalu berkelit dengan menjawab nanti pasti dikembalikan, tidak usah khawatir, pasti dikembalikan. Hingga saat ini tak pernah ada realisasi.

11.     Bahwa sawah yang dijual itu jika dijual saat ini nilainya bisa mencapai Rp 400 juta. Tidak pernah ada permintaan berkas untuk pendaftaran maupun bukti pengumuman.

Sumber: keterangan korban bahan laporan ke polisi

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com