JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Beli 35 Batang Kayu Jati, Juragan Kayu Asal Jenar Diringkus Polisi

Tersangka penadah kayu jati curian saat diamankan di Polres Sragen
ย ย ย 
Tersangka penadah kayu jati curian saat diamankan di Polres Sragen

SRAGEN โ€“ Tidak ada kejahatan yang sempurna. Begitulah pepatah yang pantas disematkan untuk Loso (54) juragan kayu jati asal Bayanan, ย Desa Ngepringan, Kecamatan Jenar.

Sempat berhasil kabur dan menjadi buronan selama sebulan, ย pria yang diketahui berprofesi sebagai juragan kayu jati itu akhirnya tak berkutik dibekuk Polsek Jenar. ย Ia diringkus setelah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) perkara ilegal logging di Hutan Jati milik Perhutani di wilayah Blontah, ย Jenar.

“Ia ditetapkan DPO sejak 30 Desember 2017 lalu. ย Saat itu ia ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan 35 kayu jati gelondongan yang diangkut di jalanan Dukuh Bago, Desa Ngepringan, Jenar Sragen. Kayu jati itu ternyata ditebang di areal hutan milik PT Perhutani BKPH Tangen KPH Surakarta/KRPH Blontah,” papar AKP Saptiwi, ย Minggu (14/1/2018).

Baca Juga :  Polda Jateng Gunakan Helikopter Untuk Pengecekan Persiapan Mudik Lebaran 2024 Dan Mendarat di Polres Sragen Cek Kesiapan Anggota

Menurutnya, Loso ditetapkan DPO karena kabur saat dilakukan penyergapan. Sedangkan dua rekannya yang mengangkut kayu jati, Seno alias Oglok dan Suroto berhasil dibekuk dan terlebih dahulu mendekam di sel Mapolres.

Aksi penangkapan hasil ilegal loging itu bermula ketika 2 personel Perhutani berpatroli dan mencurigai truk yang dikemudikan oleh Suroto.

Baca Juga :  Geger Mobil Baru Langsung Rusak, Anggota DPRD Tulungagung Juga Mengalami Kerusakan Mobil Usai Mengisi Dexlite di SPBU Sragen

Setelah diperiksa, ย ternyata di dalamnya ada 35 gelondong kayu jati yang diketahui milik Seno dan dibeli oleh Loso. Dari keterangan mereka, ย kayu jati itu ditebang dari kawasan hutan milik Perhutani Blontah.

“Loso ditangkap atas perannya sebagai penadah ย kayu yang di jual oleh Seno alias Oglok seharga 1 juta rupiah, dan baru di bayar sebesar Rp 550 ribu rupiah. Nah kayu itu kemudian diangkut oleh Suroto,” tukasnya.

Saat ini, ย Loso sudah diamankan di Mapolres sedangkan dua tersangka berikut truk serta kayu jati sudah diamankan terlebih dahulu. ย Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com