“Saat itu rumah Agus Widodo dalam keadaan kosong dan tanpa di kunci. Karena mengetahui tidak dikunci, tersangka lalu menyelinap masuk. Kemudian mengambil sepeda motor dan kabur,” papar Kapolres, Jumat (5/1/2018).
Aksi pencurian sepeda motor Mega Pro AD 3820 PN itu baru diketahui pertama kali oleh anak korban. Ia curiga mendapati pintu rumah sudah terbuka dan sepeda motor kesayangan orangtuanya yang semula ada di ruangan, sudah raib. Akibat kejadian itu, Agus Widodo harus kehilangan sepeda motor miliknya seharga Rp 6 juta rupiah.
“Saat ini tersangka dan barangbukti berupa satu unit sepeda motor Honda Mega Pro bernomor polisi AD 3820 PN sudah diamankan di Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. Wardoyo
« Halaman sebelumnya
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :[email protected]
- Kontak : [email protected]