JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Detik-detik Saat Alap-Alap Motor Beraksi Gasak Mega Pro di Sragen Kota

TAK BERKUTIK- Sukarlan, warga Tanggan, Gesi saat diamankan berikut motor yang dicurinya di Mapolsek Sragen Kota, Jumat (5/1/2018). JSNews/Yok
   
TAK BERKUTIK- Sukarlan, warga Tanggan, Gesi saat diamankan berikut motor yang dicurinya di Mapolsek Sragen Kota, Jumat (5/1/2018). JSNews/Yok

SRAGEN– Aksi pencurian sepeda motor di wilayah Sragen Kota, yang diungkap Jumat (5/1/2018), menyisakan cerita menarik. Pelaku yang diketahui bernama Sukarlan (40), warga Dukuh Tanggan, Desa Tanggan, Gesi, terlihat cukup lihai menjalankan aksinya menggasak sepeda motor di rumah Agus Widodo.

Kapolres Sragen, AKBP Arif BUdiman melalui Kapolsek Sragen Kota, AKP Suseno mengungkapkan dari hasil penyidikan, terungkap dari tersangka bahwa aksi pencurian yang dilakukannya memang sudah direncanakan sebelumnya.

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

Pelaku mengakui tergiur untuk menggasak sepeda motor korban setelah mengetahui rumah korban dalam kondisi kosong pada Sabtu (30/12/2017) silam. Kronologinya, siang itu, tersangka terlebih dahulu mengintai rumah korban untuk memastikan situasi.

“Saat itu rumah Agus Widodo dalam keadaan kosong dan tanpa di kunci. Karena mengetahui tidak dikunci, tersangka lalu menyelinap masuk. Kemudian mengambil sepeda motor dan kabur,” papar Kapolres, Jumat (5/1/2018).

Aksi pencurian sepeda motor Mega Pro AD 3820 PN itu baru diketahui pertama kali oleh anak korban. Ia curiga mendapati pintu rumah sudah terbuka dan sepeda motor kesayangan orangtuanya yang semula ada di ruangan, sudah raib. Akibat kejadian itu, Agus Widodo harus kehilangan sepeda motor miliknya seharga Rp 6 juta rupiah.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

“Saat ini tersangka dan barangbukti berupa satu unit sepeda motor Honda Mega Pro bernomor polisi AD 3820 PN sudah diamankan di Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini