JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Dua Oknum Anggota Polresta Terancam Dipecat, Delapan Anggota Ditahan 21 Hari

Ilustrasi polisi.
   
Ilustrasi

SOLO-Dua oknum anggota Polresta Surakarta terancam dipecat. Hal itu lantaran kedua oknum tersebut telah melanggar kode etik Polri.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, identitas kedua oknum tersebut, yakni seorang anggota dengan pangkat Brigadir Polisi yang bertugas di Polsek Serengan. Sedangkan oknum lainnya, anggota dengan pangkat Aiptu yang bertuhas di Polresta Surakarta. Keduanya kini sedang menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo membenarkan hal tersebut.
Ia mengatakan, sanksi tegas siap diberikan kepada para anggota yang tidak menjalankan tugas kepolisian secara profesional.
Sedangkan untuk pelanggaran kode etik, menurut Kapolresta, Polri akan memberikan sanksi tegas bagi seluruh anggota yang telah melanggar kode etik.
Menurut dia, siapapun yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dua oknum anggota Polresta Surakarta yang sedang menjalani sidang di KKEP.

Baca Juga :  Diduga Penyakit Jantung Kumat, Pengemudi Kijang Oleng Hingga Tabrak Lapak Pedagang Buah di Kawasan Pasar Klewer Solo

“Siapun yang terlibat akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kapolresta kemarin.

“Sebagai anggota Polri kita dituntut untuk menjalankan seluruh peraturan yang telah ada. Tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar kode etik,” sambung dia.
Sementara itu, Kasi Propam Polresta Surakarta AKP Riyadi Supriadi menambahkan, sepanjang tahun 2017, sebanyak sepuluh anggota dari berbagai satuan terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Berbeda dengan dua oknum yang menjalani sidang di KKEP, delapan anggota lainnya diwajibkan menjalani hukuman tahanan di Mapolresta Surakarta selama 21 hari. Mereka yang ditahan juga dijemur setiap harinya.
Hukuman tersebut, lanjut Riyadi, diberikan sebagai bentuk hukuman moril bagi anggota yang telah melanggar kode etik.
Menurut Riyadi, tujuh anggota itu telah melakukan pelanggaran bolos dalam bertugas. Sedangkan satu anggota terlibat permasalahan narkoba.
“Delapan anggota yang di-sel wajib menjalani masa tahanan selama 21 hari. Mereka ditahan bersama dengan tahanan kasus pidana lainnya di Mapolresta Surakarta” terang AKP Riyadi.

Baca Juga :  PDIP dikabarkan  Bakal Merapat ke Prabowo, Begini  Reaksi Gibran

“Mereka (delapan anggota) diwajibkan mengikuti apel rutin pada pagi dan sore hari. Mereka juga diwajibkan mengenakan rompi warna oranye (rompi tahanan) lengkap dengan helm yang bertuliskan tahanan Provost,” sambung dia.
Terlibat Permasalahan Narkoba
Riyadi melanjutkan, tujuh tahanan tersebut telah melanggar kode etik yakni membolos tanpa surat keterangan. Sedangkan satu tahanan teridentifikasi mengkonsumsi zat amphetamine dan methampihe saat dilakukan tes urine mendadak.
Menurut Riyadi, anggota tersebut bernama Aiptu Rofi’i yang bertugas di Dokkes Klinik Bhayangkara Mapolresta Surakarta.
“Anggota tersebut berdalih, obat tersebut untuk menahan rasa sakit di kakinya setelah terlibat kecelakaan,” terang dia.
“Sanksi yang kami berikan sama dengan menahannya (Rofi’i) selama 21 hari,” pungkas AKP Riyadi. Satria Utama

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com