JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Duuh, Siswi SMP yang Tewas Usai Hubungan Intim Ternyata Karena Dibunuh

ilustrasi
   
Ilustrasi

TABANAN-Masih ingat kasus siswi SMP yang tewas setelah berhubungan intim dengan pacarnya? Ternyata, meninggalnya korban diduga karena dibunuh. Duhh…..

Polisi terus mengembangkan kasus tewasnya siswi SMPN 2 Selemadeg, LGDS seusai melakukan hubungan intim dengan pacarnya AW pada Minggu (21/1/2018) di sebuah tempat kost di Jalan Debes Gang IV Nomor C7, Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken, Tabanan.

Kasubag Humas Polres Tabanan AKP I Putu Oka Suyasa menyebutkan, pihaknya masih mendalami dugaan korban tewas karena dibunuh.

“Hal itu sedang kami dalami dari keterangan pelaku. Hal itu karena hanya mereka berdua yang ada di dalam kamar,” katanya, Selasa (23/1/2018).

Hal itu mengacu dari hasil autopsi yang dilakukan oleh dokter di RSUP Sanglah yang menyebutkan bahwa korban meninggal karena kehabisan oksigen.

AKP Suyasa menyebutkan, pihaknya masih menunggu hasil resmi autopsi dari RSUP Sanglah.

“Untuk hasil autopsi resmi belum kami terima, secepatnya,” ujarnya.

Setelah menerima hasil autopsi, polisi berencana melakukan rekonstruksi sehingga memperjelas apa yang menyebabkan korban meninggal.

Baca Juga :  Perang Urat Syaraf antar Tim Kuasa Hukum Memanas Jelang Sidang Gugatan Pilpres 2024 di MK

“Jadi belum bisa kami berikan keterangan banyak, karena hasil autopsi belum diterima,” terang AKP Suyasa.

Hasil pemeriksaan dokter di RSUP Sanglah menyebutkan, dari pemeriksaan luar korban meninggal karena kekurangan oksigen karena bibir dan kuku korban tampak kebiruan.

AKP Suyasa juga menambahkan, saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Tabanan dan masih disangkakan pasal pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal tiga tahun maksimal 15 tahun

Selain itu pelaku juga dijerat dengan Pasal 291 ayat (2) Jo Pasal 287 ayat (1) KUHP tentang perbuatan mesum yang menyebabkan korban meninggal dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Hasil pemeriksaan luar di BRSUD Tabanan diketahui, korban mengalami pendarahan di kelamin, kulit lebam, dan diperkirakan korban sudah meninggal di atas 30 menit atau dibawah pukul 14.00 wita.

Baca Juga :  PPP dan TPN Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan PHPU di MK Hampir Bersamaan

Hasil pemeriksaan itu juga diperkuat oleh tim forensik RSUP Sanglah.

Hari ini, tim dokter Forensik RSUP Sanglah, Denpasar, Bali telah melakukan autopsi terhadap jenazah siswi SMP asal Kecamatan Selemadeg, Tabanan, Bali yang meninggal setelah berhubungan badan.

Autopsi tersebut dilakukan sekitar 08.30 Wita.

Dari hasil pemeriksaan fisik, ditemukan beberapa luka lecet dan luka memar di tubuh korban.

Menurut keterangan Kepala Instalasi Kedoteran Forensik RSUP Sanglah, Denpasar, dr. Dudut Rustiyadi, luka lecet dan memar tersebut ditemukan di bibir, leher kanan-kiri, dada, dan paha kanan-kiri.

“Dari pemeriksaan luar jenazah, kami temukan ada beberapa luka, yaitu luka lecet dan memar pada daerah bibir, leher, dada dan di paha,” kata Dudut.

Selain itu, dari kemaluan juga keluar darah.

Penyebab korban meninggal dari hasil pemeriksaan luar karena kekurangan oksigen. Tribunnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com