JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Gara-gara Tergoda Pacaran Via Facebook, ABG di Sragen Jadi Korban Pencabulan

Ilustrasi pencabulan
   
Ilustrasi pencabulan di bawah umur

SRAGEN – Kasus ini barangkali bisa menjadi pembelajaran bagi kawula muda yang sedang berpacaran agar tidak kebablasan.  Salah-salah, justru penjara lah yang mengancam.

Itu pula yang dialami olah Afeb Candra Kusuma (19) warga Dukuh Senggot RT 12, Desa Singopadu, Kecamatan Sidoharjo, Sragen. Gara-gara keenakan dengan pacarnya sampai terjerumus berhubungan intim,  remaja itu terpaksa harus berurusan dengan polisi.

Dia diringkus Polres setelah sebelumnya diadukan oleh orang tua korban, Mur (48), warga Kecamatan Ngrampal, Sragen ke Polres Sragen. Korban sebut saja Mawar,  diketahui masih ABG dan baru berumuslr 16 tahun.

Baca Juga :  Prestasi Gemilang Bintang Lima dan Terbaik TOP BUMD Awards 2024: Inilah Bukti Keunggulan RSUD dr. Soeratno Gemolong Sragen

“Kita amankan satu orang tersangka terkait dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban baru berumur 16 tahun, sedangkan pelaku sendiri sudah dilakukan penahanan untuk proses penyidikan,” kata Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman, Sabtu (27/1/2018).

Dalam keterangan pers kepada wartawan Arif mengungkapkan, perkenalan antara korban dengan pelaku diawali melalui media sosial facebook pada 8 Januari lalu. Dari perkenalan tersebut selang beberapa hari kemudian keduanya resmi berpacaran.

Setelah pacaran selama enam hari, tepatnya tanggal 16 Januari 2018 korban diajak bertemu di Taman Kridoanggo pada pukul 14.00 WIB dan diajak jalan-jalan oleh pelaku di seputaran kota Sragen. Selanjutnya sekitar pukul 16.30 WIB pelaku mengajak gadis pujaannya tersebut singgah ke rumah pelaku.

Baca Juga :  Polda Jateng Gunakan Helikopter Untuk Pengecekan Persiapan Mudik Lebaran 2024 Dan Mendarat di Polres Sragen Cek Kesiapan Anggota

“Kebetulan waktu itu rumah dalam keadaan sepi, karena orang tua korban sudah bercerai dan ibu pelaku bekerja di luar negeri. Rupanya situasi itu dimanfaatkan pelaku untuk mengajak korban berhubungan layaknya suami istri di kamar,” papar Kapolres.

Sementara pelaku sendiri bakal dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D sub Pasal 82 jo 76E Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com