JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Gembong Pencuri asal Ngrampal Digerebek di Rumah Mertua. Saat Ditangkap Nekat Lari ke Sawah

Tim Polsek Gondang saat meringkus gembong pencurian di sejumlah lokasi. Foto/JSnews
   
Tim Polsek Gondang saat meringkus gembong pencurian di sejumlah lokasi. Foto/JSnews

SRAGEN –  Tim Polsek Gondang berhasil meringkus seorang resedivis pelaku pencurian yang meresahkan warga. Pelaku diketahui bernama Ari Susman Wijaya (31), alamat Dukuh Tunggul Sari RT 07, Ngarum, Ngrampal itu nyaris menjadi bulan-bulanan warga setelah tertangkap basah mencuri burung love bird milik Ngadimo (36).

Kegeraman warga tak lepas dari ulah pelaku yang diketahui sudah berulangkali mencuri. Namun sepandai tupai melompat,  petualangannya berakhir ketika mencuri dua ekor burung love bird di rumah Ngadimo,  di Dukuh Geneng RT 5, Wonotolo,  Gondang,  Sabtu (13/1/2018).

Baca Juga :  Gara-gara Jualan Obat Mercon Saat Bulan Suci Ramadhan Pemuda di Sragen Ditangkap Polisi Terancam Pidana

Namun untuk membekuk tersangka, aparat dibuat berjibaku melakukan pengejaran. Pasalnya saat ditangkap,  pelaku sempat berusaha kabur hingga lari ke areal persawahan. Tersangka ditangkap saat tengah berada di rumah mertuanya di Ngrampal.

“Bahkan tim sempat harus jatuh bangun mengejar tersangka ke sawah-sawah. Sebelum akhirnya ditangkap dan diamankan ke Polsek Gondang, ” papar Kapolres Sragen,  AKBP Arif Budiman melalui Kasubag Humas AKP Saptiwi,  Minggu (14/1/2018).

Ia menjelaskan pelaku ditangkap setelah terbukti mencuri dua burung love bird berikut sangkarnya dari rumah korban.  Aksi tersangka terlacak setelah korban yang kehilangan burungnya melapor ke Polsek Gondang.

Baca Juga :  Paguyuban Sahabat Dangkel Bagikan Paket Sembako di Bulan Ramadhan 1445 H Untuk Masyarakat Miskin dan Kurang Mampu Hingga Anak Yatim di Sragen, Kades Purwosuman: Paguyuban Yang Kompak dan Solid Membantu Warga

Setelah diringkus,  tersangka kemudian disuruh menunjukkan barang hasil curiannya.  Ia pun tak berkutik dan akhirnya mengaku menyimpan barang hasil curian di rumah neneknya di Dukuh Ngarum RT 7.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek. Dia dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara, ” tegasnya.  Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com