JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Guru SD Sragen Yang Dilaporkan Nyalo CPNS Dipanggil Dinas. Ini Ancaman Sanksinya Jika Terbukti..

Foto petani asal Sidoharjo, Sragen yang menjadi korban percaloan CPNS saat menunjukkan bukti surat perjanjian dengan oknum pelaku. Foto/JSnews
   
Foto petani asal Sidoharjo, Sragen yang menjadi korban percaloan CPNS saat menunjukkan bukti surat perjanjian dengan oknum pelaku. Foto/JSnews

SRAGENDinas Pendidikan Kabupaten Sragen menyatakan sudah memanggil  ADN, oknum PNS Guru di salah satu SD Nglorog Sragen Kota yang dilaporkan ke Polres karena kasus percaloan CPNS. Guru asal Mojomulyo,  Sragen itu terancam sanksi jika terbukti melakukan indikasi percaloan CPNS seperti yang dilaporkan petani asal Dukuh Pengkol RT 7/6, Desa Duyungan, Sidoharjo, Arjo Mulyono Ngadino (73)  beberapa waktu lalu.

“Sudah dipanggil. Yang menangani Bidang PTK. Tapi hasilnya bagaimana,  kami belum menerima laporannya,” papar Kepala Disdik Sragen,  Suwardi Rabu (31/1/2018).

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

Perihal apakah yang bersangkutan mengakui tudingan Arjo, Suwardi mengaku masih menunggu hasil klarifikasi dari bidang yang melakukan pemanggilan.

Namun,  ia berharap jika itu benar dilakukan,  sebisa mungkin diharapkan bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Perihal sanksi,  Suwardi menambahkan jika terbukti maka bisa dijatuhi sanksi.

“Sanksinya apa,  ya nanti tergantung bagaimana pelanggarannya, ” tukasnya.

Seperti diberitakan Arjo Mulyono Ngadino melaporkan ADN ke Polres Sragen dengan didampingi LSM Formas sepekan silam.

Baca Juga :  Karang Taruna Bina Karya Muda di Sragen Menggelar Acara Takbir Keliling Hari Raya Idul Fitri 1445 H Diiringi Musik Drumband

Ia melaporkan ADN karena merugi hampir Rp 30 juta (nilai tahun 2008) akibat praktik terbujuk janji manis guru asal Kampung Mojomulyo, Sragen Kulon itu. Kepada korban, guru itu menawarkan sanggup membantu menjadikan anaknya, Purwanto, menjadi PNS di Perhutani Kabupaten Purwodadi asalkan korban mampu membayar Rp 40 juta. Namun ternyata janji itu bohong belaka dan janji mengembalikan uang 3 kali lipat hanya berbalas jawaban sabar. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com