JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Hati-Hati Jika Sewakan Mobil. Dump Truk Warga Tanon Ditemukan Digadaikan Sampai Indramayu

Tersangka penipuan dump truk asal Tanon, Triyono alias Boncu saat diperiksa Kamis (18/1/2018). Foto/JSnews
   
Tersangka penipuan dump truk asal Tanon, Triyono alias Boncu saat diperiksa Kamis (18/1/2018). Foto/JSnews

SRAGEN–  Polsek Tanon resmi menahan Triyono alias Boncu (30) warga Dukuh Karangtalun,  Tanon,  Selasa (16/1/2018). Bapak satu anak itu diamankan setelah dilaporkan terlibat penipuan terhadap teman sendiri yang juga pengusaha dump truk,  Bayu Winanto (30) warga Magersari,  Desa Gading,  Tanon.

Triyono ditangkap dalam persembunyiannya di Dukuh Sirampo,  Karanganyar,  Slawi,  Tegal. Ia ditangkap setelah empat bulan menghilang sejak menyewa dump truk AD 1490 CN milik Bayu pada 10 September 2017.

Namun sejak menyewa truk dengan kesepakatan uang sewa Rp 10 juta perbulan,  mendadak pelaku menghilang dan menolak membayar sewa.

Baca Juga :  Viral Dexlite Abal-abal di Sragen Ternyata Dialami Juga oleh Anggota DPRD Tulungagung, Mobilnya Langsung Ndongkrok di Bengkel 3 Hari

“Ternyata pelaku kemudian diketahui diam-diam kabur dan menggadaikan truk itu ke orang lain sehingga mengakibatkan korban mengalami kerugian hampir Rp 200 juta,” papar Kapolsek Tanon,  AKP Agus Jumadi mewakili Kapolres,  AKBP Arif Budiman, Kamis (18/1/2018).

Penangkapan Triyono dilakukan setelah melalui pelacakan oleh tim. Dari pelacakan,  pelaku berhasil terdeteksi dan kemudian ditangkap di Dukuh Sirampok,  Karanganyar,  Slawi,  Tegal.

Sedangkan barang bukti dump truk diamankan dari orang yang menggadai di daerah Dukuh Bantarhuni, RT 19, Desa Sanca, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Turut diamankan pula satu unit sepeda motor Honda Karisma B 5057 CP yang digunakan sebagai sarana pelaku melakukan tindak kejahatan.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

“Modus penipuan dan penggelapan yang dilakukan pelaku ini yakni dengan menyewa kendaraan tapi tidak dibayar dan kendaraan tidak dikembalikan akan tetapi digadaikan sampai ke Jawa Barat, ” tukas Agus.

Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Sragen berikut barang bukti. Ia bakal dijerat dengan pasal 372 juncto 378 KUHP tengang penipuan dan penggelapan. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com