Tiga Indomaret yang ditutup tersebut masing-masing berlokasi di Jalan RA KArtini RT 8A/2, Plumbungan, Karangmalang, di dekat SPBU Tangen di Desa Katelan, Tangen serta satu lagi di wilayah Kecamatan Tanon.
Kepala Kantor Satpol PP saat itu, Dwi Sigit Kartanto yang memimpin penutupan mengungkapkan tiga Indomaret itu terpaksa ditutup secara paksa karena tidak memiliki dokumen mulai dari izin mendirikan bangunan (IMB), izin pemanfaatan dan izin usaha yang diterbitkan oleh BPTPM.
Penutupan paksa juga tindaklanjut atas sikap pengelola yang sampai diberikan surat peringatan (SP) 3, tetap nekat menjalankan usahanya.
Ketiga Indomaret itu juga dinilai melanggar tiga Perda sekaligus masing-masing Perda No 2/2015 tentang Bangunan Gedung, Perda No 15/2014 tentang Pengelolaan Pasar dan Perda No 12/2014 tentang Penyelenggaraan Perijinan.
Sekda Sragen, Tatag Prabawanto hanya menegaskan tidak ada tambahan toko modern lagi di Sragen. Wardoyo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com