JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Jangan Tebang Sonokeling di Tempat Ini, Jika Tak Ingin Bernasib Sial, Berikut Buktinya

KAYU CURIAN-Anggota Polsek Giriwoyo memeriksa kayu sonokeling curian di mapolsek setempat, Selasa (16/1/2018). Foto : Polres Wonogiri
   
KAYU CURIAN-Anggota Polsek Giriwoyo memeriksa kayu sonokeling curian di mapolsek setempat, Selasa (16/1/2018). Foto : Polres Wonogiri

WONOGIRI-Empat warga Desa Selomarto, Kecamatan Giriwoyo, Wonogiri bernasib sial. Mereka harus meringkuk di jeruji tahanan Mapolsek Giriwoyo.

Penyebabnya, keempat warga itu menjadi tersangka pencurian kayu jenis sonokeling. Kayu-kayu tersebut mereka tebang di hutan milik Perhutani petak 29 RPH Pagersari BKPH Baturetno.

Kapolsek Giriwoyo AKP Mulyanto, Selasa (16/1/2018) mengatakan keempat warga itu adalah TK (60), MP (41), MV (31), sebagai penebang kayu, dan PW (43) selaku pengangkut kayu. Mereka tertangkap di Jalan Raya Baturetno-Pacitan kilometer 2, Desa Watuagung, Kecamatan Baturetno.

Baca Juga :  Resep Opor Ayam Gurih, Hidangan Istimewa untuk Lebaran 2024

“Barang bukti yang kami amankan meliputi 24 potong kayu sonokeling, 3 gergaji, dan satu mobil Suzuki Super Carry ST 100 warna merah hitam Nopol AD 1865 QG,” kata Kapolsek.

Mewakili Kapolres AKBP Robertho Pardede, dia menerangkan, awalnya mendapatkan informasi pencurian kayu di hutan Perhutani. Jajarannya langsung bertindak dengan melakukan penghadangan. Para tersangka tertangkap bersama barang curiannya saat melintas di jalan raya.

Baca Juga :  Jumlah Kasus Kejahatan Selama Maret 2024, Perzinahan Mendominasi

“Kasus ini kami limpahkan ke Polres Wonogiri,” terang dia. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com