Dengan adanya edaran netralitas PNS, lanjut Samsi itu bukan berarti semua aparatur sipil negara (ASN) tersebut tidak menggunakan hak pilihnya terhadap salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati saat pemungutan suara pada Pilkada mendatang
“Para ASN di Karanganyar memiliki hak suara dengan memilih salh satu calon. Tapi jangan memanfaatkan jabatannya untuk memengaruhi pemilih lainnya,” kata Samsi, Jumat (12/01/2018).
Ditegaskannya, jika netralitas PNS tersebut dilanggar maka pegawai akan mendapatkan sanksi sesuai dengan perundangan yang berlaku, seperti sanksi lisan, teguran hingga sanksi yang lebih berat sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan.
Sementara itu, Komisioner Panwaskab Karanganyar bidang penegakan hukum, Nuning Ridwanita Priliastuti, ketika dikonfirmasi, mengatakan, pengawasan tetap akan dilakaukan secara maksimal. Hanya saja, menurut Nuning, karena bakal calon bupati merupakan petahana, maka focus utama pengawasan adalah para ASN di semua tingkatan, kepala desa serta pejabat di tingkat BUMD.
“Kalau soal pengawasan, tetap kita lakukan maksimal. Karena yang menjadi bakal calon bupati adalah petahana, maka pengawasan akan kita titik beratkan kepada para ASN. Untuk iu, kita meminta partisipasi dari masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan,” kata Nuning. Wardoyo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com