JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Jelang Pilkada Karanganyar, Pemkab Terbitkan Surat Edaran untuk PNS dan Semua Pejabat. Begini Isinya..

Dengan adanya edaran netralitas PNS, lanjut Samsi  itu bukan berarti semua aparatur sipil negara (ASN) tersebut tidak menggunakan hak pilihnya terhadap salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati saat pemungutan suara pada Pilkada mendatang

“Para ASN di Karanganyar memiliki hak suara  dengan memilih salh satu calon. Tapi  jangan memanfaatkan jabatannya untuk memengaruhi pemilih lainnya,” kata Samsi, Jumat (12/01/2018).

Ditegaskannya, jika netralitas PNS tersebut dilanggar maka pegawai akan mendapatkan sanksi sesuai dengan perundangan yang berlaku, seperti sanksi lisan, teguran hingga sanksi yang lebih berat sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan.

Baca Juga :  Dongkrak Animo Masyarakat terhadap Hak Kekayaan Intelektual,  Kemenkumham Jalin Kerjasama dengan DPMPTSP Karanganyar

Sementara itu, Komisioner Panwaskab Karanganyar bidang penegakan hukum, Nuning Ridwanita Priliastuti, ketika dikonfirmasi, mengatakan, pengawasan tetap akan dilakaukan secara maksimal. Hanya saja, menurut Nuning, karena bakal calon bupati merupakan petahana, maka focus utama pengawasan adalah para ASN di semua tingkatan, kepala desa serta pejabat di tingkat BUMD.

Baca Juga :  Muncul Kasus  Spanduk Ajakan Tolak Pemilu 2024, Ini Yang Dilakukan Polres Karanganyar

“Kalau soal pengawasan, tetap kita lakukan maksimal. Karena yang menjadi bakal calon bupati adalah petahana, maka pengawasan akan kita titik beratkan kepada para ASN. Untuk iu, kita  meminta partisipasi dari masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan,” kata Nuning. Wardoyo

« Halaman sebelumnya

Halaman :   1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com