JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Jelang Pilkada Karanganyar, Pemkab Terbitkan Surat Edaran untuk PNS dan Semua Pejabat. Begini Isinya..

Ilustrasi Pilkada
   
Ilustrasi Pilkada

KARANGANYAR–  Menjelang pelaksanaan Pilkada serentak,  Pilgub Jateng dan Pilbup Karanganyar 27 Juni 2018, Pemkab Karanganyar menerbitkan surat edaran untuk jajaran PNS atau ASN terkait netralitas bagi seluruh aparatur pemerintah di jajaran Pemkab setempat.

Dalam edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) menegaskan, bagi setiap  ASN,  yang tidak mentaati larangan,  akan dijatahi hukum displin tingkat sedang atau berat sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2016 tentang dispilin ASN.

Menurut Samsi,  dalam pembinaan disiplin ASN, untuk  menjaga netralitas dalam pilkada mendatang, para ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah. Seperti terlibat saat kampanye, membuat keputusan menguntungkan satu pasangan calon, mengadakan pertemuan sebagai bentuk keberpihakan dan memberi dukungan disertai salinan KTP.

Dalam edaran itu, Samsi  juga meminta para Asisten  para kepala dinas, badan,  para kabag, camat serta kepala intansi vertikal/BUMN, BUMD untuk bertanggungjawab mensosialisasikan, mengawasi, memberi sanksi, serta melakukan pembinaan soal ketentuan netralitas ASN tersebut.

Dengan adanya edaran netralitas PNS, lanjut Samsi  itu bukan berarti semua aparatur sipil negara (ASN) tersebut tidak menggunakan hak pilihnya terhadap salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati saat pemungutan suara pada Pilkada mendatang

“Para ASN di Karanganyar memiliki hak suara  dengan memilih salh satu calon. Tapi  jangan memanfaatkan jabatannya untuk memengaruhi pemilih lainnya,” kata Samsi, Jumat (12/01/2018).

Ditegaskannya, jika netralitas PNS tersebut dilanggar maka pegawai akan mendapatkan sanksi sesuai dengan perundangan yang berlaku, seperti sanksi lisan, teguran hingga sanksi yang lebih berat sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan.

Sementara itu, Komisioner Panwaskab Karanganyar bidang penegakan hukum, Nuning Ridwanita Priliastuti, ketika dikonfirmasi, mengatakan, pengawasan tetap akan dilakaukan secara maksimal. Hanya saja, menurut Nuning, karena bakal calon bupati merupakan petahana, maka focus utama pengawasan adalah para ASN di semua tingkatan, kepala desa serta pejabat di tingkat BUMD.

“Kalau soal pengawasan, tetap kita lakukan maksimal. Karena yang menjadi bakal calon bupati adalah petahana, maka pengawasan akan kita titik beratkan kepada para ASN. Untuk iu, kita  meminta partisipasi dari masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan,” kata Nuning. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com