“Jika kades melakukan sosialisasi tentang paslon, harus semuanya, jangan salah satu saja,” kata dia, Selasa (30/1/2018).
Dia menjelaskan, kades dan lurah harus memahami regulasi yang mengatur netralitas saat pemilu. Regulasi netralitas kades diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sementara netralitas lurah yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Aris Arianto
« Halaman sebelumnya
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :[email protected]
- Kontak : [email protected]