Selain permintaan keterangan, penggalian data juga terus dilakukan. Hal itu diperlukan untuk memperjelas kasus tersebut apakah memang ada indikasi perbuatan pidana dan merugikan negara atau tidak.
Perihal indikasi penyimpangan bantuan Rp 50 juta seperti yang dilaporkan LSM KPK Tipikor, menurutnya dari peninjauan ke lapangan, secara fisik proyek yang didanai dari bantuan keuangan aspirasi salah satu anggota DPRD memang sudah diwujudkan.
“Kalau laporannya kan tidak dikerjakan. Tapi waktu kami cek ternyata fisiknya ada. Perihal bagaimana kualitas pengerjaannya, kami belum sampai menyentuh ke sana. Makanya kita masih perlu keterangan dari sejumlah pihak. Nanti dalam waktu dekat, ” jelasnya.
Sedangkan untuk bantuan gedung serbaguna Rp 150 juta yang juga dilaporkan, Adi menyampaikan saat ini juga masih dilakukan pendalaman. Menurutnya khusus bantuan serbaguna itu diketahui memang masih dalam tahun berjalan di 2017.
Ia menggaransi penanganan laporan itu dan laporan kasus lain, akan tetap dijalankan dengan berpegang pada standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Wardoyo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com