Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Purwosuman Jalan Terus. Kejari Bidik Sejumlah Pihak…

Adi Nugraha. Foto/JSnews

SRAGEN– Kejaksaan Negeri (Kejari)  Sragen menyatakan masih melakukan pendalaman dan penggalian data maupun keterangan terkait laporan dugaan penyimpangan pembangunan jalan di lima RT di Desa Purwosuman, Sidoharjo tahun 2017. Setelah lima Ketua RT dimintai keterangan pekan lalu,penyidik mengaku akan melanjutkan pengumpulan data dan bahan keterangan (Pulbaket)  ke beberapa pihak.

Hal itu disampaikan Kajari Sragen,  Muh Sumartono melalui Kasie Pidana Khusus,  Adi Nugraha,  Minggu (28/1/2018)). Ia mengungkapkan untuk laporan dugaan penyimpangan di Purwosuman,  pihaknya menggaransi proses di kejaksaan masih terus berjalan.

Menurutnya penyidik sudah meminta keterangan kepada lima Ketua RT yang menerima dana senilai total Rp 50 juta.

Kelimanya memenuhi panggilan Kejaksaan untuk dimintai keterangan beberapa waktu lalu. Namun,  permintaan keterangan dari mereka dinilai belum cukup.

Adi menyampaikan dalam waktu dekat kemungkinan akan dilakukan permintaan keterangan ke beberapa pihak yang terkait.

“Yang lima Ketua RT sudah selesai. Tapi itu kan sifatnya baru sepihak dari mereka. Makanya kami perlu mendalami lagi dengan keterangan dari pihak-pihak lain. Kemungkinan kita akan panggil untuk minta keterangan beberapa pihak lagi, ” paparnya.

Selain permintaan keterangan,  penggalian data juga terus dilakukan. Hal itu diperlukan untuk memperjelas kasus tersebut apakah memang ada indikasi perbuatan pidana dan merugikan negara atau tidak.

Perihal indikasi penyimpangan bantuan Rp 50 juta seperti yang dilaporkan LSM KPK Tipikor, menurutnya dari peninjauan ke lapangan, secara fisik proyek yang didanai dari bantuan keuangan aspirasi salah satu anggota DPRD memang sudah diwujudkan.

“Kalau laporannya kan tidak dikerjakan. Tapi waktu kami cek ternyata fisiknya ada. Perihal bagaimana kualitas pengerjaannya,  kami belum sampai menyentuh ke sana. Makanya kita masih perlu keterangan dari sejumlah pihak. Nanti dalam waktu dekat, ” jelasnya.

Sedangkan untuk bantuan gedung serbaguna Rp 150 juta yang juga dilaporkan,  Adi menyampaikan saat ini juga masih dilakukan pendalaman. Menurutnya khusus bantuan serbaguna itu diketahui memang masih dalam tahun berjalan di 2017.

Ia menggaransi penanganan laporan itu dan laporan kasus lain,  akan tetap dijalankan dengan berpegang pada standar operasional prosedur (SOP)  yang berlaku. Wardoyo

 

 

Exit mobile version