JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Kecewa Calon Tunggal Pilkada Karanganyar, Formaska Goyang Kampanye Kotak Kosong

Elemen yang tergabung dalam Formaska saat menggeruduk ke KPU Karanganyar, Senin (15/1/2018). Foto/JSnews
   

 

 

Elemen yang tergabung dalam Formaska saat menggeruduk ke KPU Karanganyar, Senin (15/1/2018). Foto/JSnews

KARANGANYAR– Elemen masyarakat yang tergabug dalam Forum Masyarakat Karanganyar (Formaska) mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Senin (15/01/2018). Mereka mempertanayakan tentang keberadaan kotak kosong yang dipredikasi akan menjadi lawan oleh pasanagan Juliyatmono-Rober Christanto dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Karanganyar yang akan berlangsung pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang.

Koordinator Formaska, Muhammad  Riyadi, mengatakan, calon tunggal dalam pilkada Karanganyar, nantinya diprediksi akan berhadapan dengan kotak kosong dan ini  merupakan pertama kalinya dalam sejarah demokrasi di Karanganyar. Menurutnya, calon tunggal dalam Pilkada, masyarakat dihadapkan pada dua pilihan, memilih calon atau kotak kosong.

“Kami hanya ingin menanyakan, apakah dibenarkan dalam aturan untuk melakukan kampanye memilih kotak kosong sebagai salah satu alternatir pilihan bagi masyarakat yang merasa tidak sesuai dengan calon tunggal,” ujar Slamet Riyadi di hadapan komisioner KPU, Senin (15/01/2018).

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Hal senada dikatakan anggota Formaska, Ganden Sutarwa. Menurut Ganden, dalam Pilkada karanganyar yang hanya ada satu calon tunggal, sangat tidak mendidikan dalam perjalanan demokrasi di Karanganyar.

“Kami akan terus mengkampanyekan kotak kosong ini, sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap proses demokrasi di Karanganyar. Untuk itu, kami mendatangi KPU melakukan koordinasi sekaligus menanyakan regulasi soal kampanye kotak kosong ini kepada masyarakat,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Karanganyar, Sri Handoko, menjelaskan, sampai saat ini, belum ada regulasi yang megatur soal kotak kosong. Ketika Formaska akan melakukan deklarasi dan mengkampanyekan kotak kosong, maka hal itu tidak dilarang, sepanjang tidak mengajak golput.

“Sampai sekarang belum ada regulasi yang mengatur soal kotak kosong. Pada prinsipnya, kotak kosong tidak dillarang,’ jelasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Divisi SDM dan sosialisasi, Budi Sukkramto, menambahkan, saat ini, KPU belum dapat menjustifikasi aka nada calon tunggal. Karena sampai saat ini, menurut Budi, KPU masih melakukan perpanjangan pendafataran sampai tanggal 17 Januari 2018.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Jika sampai  waktu yang ditentukan tidak ada yang mendaftar, maka proses terus berlanjut hingga ke penetapan pasangan calon pada tanggal 12 Februari mendatang.

“Jika seandainya KPU hanya menetapkan satu pasangan calon, maka format surat suara ada dua, yakni pasangan calon dan kolom kosong. Masyarakat  yang datang ke tempat pemungutan suara, boleh memilih pasangan calon, dan  punya hak juga untuk memilih kolom kosong. Itu kita anggap sama-sama sah. Yang tidak sah itu, jika dua-duanya dicoblos atau tidak dicobos sama sekali,” jelasnya.

Terkait dengan kampanye kotak kosong, Budi mengungkapakan, memilih kotak kosong dan memilih pasangan calon, diperbolehkan oleh undang-undang.Tetapi, kalau mengajak orang lain untuk memilih kotak kosong, lanjutnya, tidak diatur apakah salah atau tidak. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com