JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Lagi, BNN Musnahkan Sabu 40,1 Kg dari Jaringan Internasional

Ilustrasi
   
Ilustrasi

 

JAKARTA – Pepatah “Mati Satu Tumbuh  Seribu” tampaknya berlaku juga dalam dunia kejahatan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba). Hukuman mati yang diterapkan oleh Pemerintah untuk kasus ini pun, tampaknya belum memberikan hasil maksimal.

Lihat fakta ini, Badan Nartkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti dari sebuah kasus yang terungkap pada 10 Januari 2018 lalu dari Aceh Timur, Jumat (26/1/2018). Diketahui dari kasus itu, petugas menyita shabu seberat 40.230 gram.

 

Deputi Pemberantasan Narkoba BNN Arman Depari mengatakan hari ini pihaknya memusnahkan barang bukti berupa shabu seberat 40,190 kg.

Baca Juga :  1 Jam Rosan Roeslani Bertemu Pratikno, Membahas Susunan Kabinet untuk Pemerintahan Prabowo?

 

“Awalnya kita menyita 40,230 kg kemudian disisihkan untuk penelitian laboratorium 40 gram. Jadi hari ini yang dimusnahkan 40,190 kg,” kata Arman Depari di lapangan BNN Cawang, Jakarta Timur, Jumat (26/1/2018).

 

Modus Operandi para pelaku yang diungkapkan Arman adalah menyelundupkan shabu dari Penang Malaysia melalui jalur laut Idi Rayeuk dengan menggunakan speed boat yang biasa digunakan nelayan.

 

“BNN berhasil mengamankan 4 (empat) orang tersangka yaitu HR, A, J dan S di dua TKP berbeda dengan total barang bukti shabu seberat 40.230 gram. Shabu tersebut berasal dan negeri Jiran, Malaysia,” ujarnya.

Baca Juga :  Hanya PDIP dan PKS yang Diprediksi Menjadi Oposisi bagi Prabowo-Gibran

 

Atas perbuatan, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

 

“Dengan pemusnahan barang bukti shabu seberat 40.19 kg ini, maka setidaknya BNN telah menyelamatkan lebih dan 200 ribu anak bangsa dan penyalahgunaan narkoba,” terang Arman. Tribunnews

 

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com