JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Mahasiswa Sragen Digerebek Usai Transaksi Narkoba. Saat Disergap, Bawa Sabu Sebanyak Ini..

Tersangka mahasiswa yang kedapatan membawa sabu, DK alias Gembul asal Pilangsari, Ngrampal saat diperiksa Tim Satres Narkoba, Kamis (18/1'2018). Foto/JSnews
   
Tersangka mahasiswa yang kedapatan membawa sabu, DK alias Gembul asal Pilangsari, Ngrampal saat diperiksa Tim Satres Narkoba, Kamis (18/1’2018). Foto/JSnews

SRAGEN – Peredaran narkoba yang mengincar pelajar dan remaja,  agakanya bukan isapan jempol belaka. Pasalnya baru-baru ini Tim Satres Narkoba Polres Sragen menggerebek seorang mahasiswa berinisial DK alias Gembul (22) karena kedapatan membawa satu paket sabu.

Mahasiswa bertubuh bongsor asak Desa Pilangsari,  Ngrampal itu ditangkap dalam sebuah penyergapan di Jalan Raya Gondang-Winong tepatnya di Dukuh Grasak,  Gondang,  Selasa (16/1/2018) malam.

Tersangka dibekuk dalam sebuah operasi penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Sragen,  AKP Joko Satriyo Utomo. Polisi juga mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa sabu seberat 0.20 gram.

Baca Juga :  Terbaik, Bank Djoko Tingkir Sragen Tetap Konsisten Kembali Meraih Penghargaan TOP BUMD Tahun 2024 Golden Trophy

“Jadi benar Satres Narkoba melakukan penangkapan  tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Gondang, Sragen. Diamankan seorang tersangka atas nama DK,” kata Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman, Rabu (17/1/2018).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB setelah tim menerima informasi perihal aktivitas Gembul yang melakukan transaksi sabu.

“Saat ini tersangka sedang dalam proses pemeriksaan  dan pengembangan terkait perolehan sabu itu didapat dari mana dan masih dalam pengembangan tim Opsnal Satres Narkoba,” jelas Kapolres.

Menurutnya, penangkapan terhadap DK memang sebelumnya telah dilakukan penyelidikan intensif oleh tim Opsnal Satres Narkoba dengan investigasi under cover. Namun sejauh ini tersangka masih sebatas pengguna.

Baca Juga :  Geger Mobil Baru Langsung Rusak Usai Isi Dexlite di Sragen, SPBU Jetak Minta Maaf dan Pastikan Bukan Abal-abal, Melainkan...

Sementara barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa satu paket klip plastik yang berisi sabu seberat 0.20 gram, HP merk OPPO yang digunakan untuk memesan dan sepeda motor Honda Vario nopol AD 6998 ACE.

Tersangka bakal dikenakan Pasal 112 (1) subsider Pasal 127 ( 1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini,  tim masih mengintensifkan penyelidikan terkait darimana asal sabu dan siapa pemasoknya.  Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com