JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Mantan Mendagri Gamawan Fauzi Siap Dihukum Mati, Jika Terbukti Terlibat Kasus e-KKTP

‎Diketahui, sesuai dengan tuntutan terhadap terdakwa mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto‎, jaksa KPK meyakini Gamawan Fauzi menerima aliran dana korupsi dalam proyek e-KTP.

Adanya aliran uang untuk Gamawan Fauzi didukung dengan bukti dan keterangan para saksi. Menurut Jaksa, keterangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, bahwa Gamawan menerima keuntungan dari proyek e-KtP adalah benar adanya.

Itu juga diperkuat dengan keterangan mantan Sekretaris Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraini. Menurut Jaksa dalam persidangan, Diah menyatakan pernah mendapat keluhan dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, dimana Andi mengeluhkan Irman terus meminta uang untuk Gamawan Fauzi.

Baca Juga :  Yakin MK Tak Mungkin Putuskan Sistem Proporsional Tertutup, NasDem:  MK  Bakal Ludahi Putusannya Sendiri

Keyakinan jaksa kian bertambah karena dalam persidangan, adik Gamawan Fauzi, Azmin Aulia mengakui bahwa ia membeli ruko dan tanah milik Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos. PT Sandipala merupakan anggota konsorsium pelaksanaan proyek e-KtP.

Baca Juga :  Sandiaga Uno Kasih Kode untuk Dampingi Ganjar, Ini yang Dilakukan

Berdasarkan surat dakwaan Irman dan Sugiharto, dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut, Gamawan Fauzi disebut diperkaya sebesar 4,5 juta dollar AS atau lebih dari Rp 60 miliar.

Atas tuduhan menerima uang, Gamawan Fauzi telah berulang kali‎ membantah tidak pernah menerima uang. Bahkan dia mengaku berani dikutuk jika menerima. Tribunnews

« Halaman sebelumnya

Halaman :   1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com