JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Mantan Mendagri Gamawan Fauzi Siap Dihukum Mati, Jika Terbukti Terlibat Kasus e-KKTP

   
Tribunnews

JAKARTA – Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, Senin (‎29/1/2018)  menyatakan siap dihukum mati bila dirinya terbukti terlibat dalam  kasus e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Hal itu dia lontarkan saat dirinya bersaksi dalam sidang dugaan korupsi e-KTP untuk terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/1/2018). Dalam persidangan, hakim sempat bertanya apakah Gamawan pernah menerima aliran dana korupsi e-KTP.

Menjawab itu, Gamawan langsung membantah bahkan siap dihukum mati jika memang terbukti menerima uang.

“Saya siap dihukum mati yang mulia. Saya sering dicurigai, silahkan cek saja. Sama sekali tidak ada niatan saja. Kalau ada foto atau apa, lalu juga saya dicurigai ke Singapura juga. Ini sudah fitnah keterlaluan,” tutur Gamawan Fauzi.

Lebih lanjut, hakim kembali bertanya apakah Gamawan Fauzi pernah menerima uang dari adiknya, Azmin Aulia? Gamawan Fauzi juga membantah.

Baca Juga :  1 Jam Rosan Roeslani Bertemu Pratikno, Membahas Susunan Kabinet untuk Pemerintahan Prabowo?

“Tidak pernah yang mulia. Ke kantornya saja saya tidak pernah. Kantornya, ruangannya dimana saya tidak tahu. ‎Satu sen pun saya tidak pernah terima. Demi allah, saya ini anak ulama yang mulia. Ada tiga dosa besar, pertama sirik, kedua melawan orang tua, ketiga sumpah palsu. Silahkan buktikan kalau ada satu sen pun saya terima,” tambahnya.

‎Diketahui, sesuai dengan tuntutan terhadap terdakwa mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto‎, jaksa KPK meyakini Gamawan Fauzi menerima aliran dana korupsi dalam proyek e-KTP.

Adanya aliran uang untuk Gamawan Fauzi didukung dengan bukti dan keterangan para saksi. Menurut Jaksa, keterangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, bahwa Gamawan menerima keuntungan dari proyek e-KtP adalah benar adanya.

Baca Juga :  Hakim MK Diminta Tak Hanya Periksa Perbedaan Perolehan Suara, Todung: Pemilu Kali Ini Dipenuhi Berbagai Pelanggaran

Itu juga diperkuat dengan keterangan mantan Sekretaris Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraini. Menurut Jaksa dalam persidangan, Diah menyatakan pernah mendapat keluhan dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, dimana Andi mengeluhkan Irman terus meminta uang untuk Gamawan Fauzi.

Keyakinan jaksa kian bertambah karena dalam persidangan, adik Gamawan Fauzi, Azmin Aulia mengakui bahwa ia membeli ruko dan tanah milik Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos. PT Sandipala merupakan anggota konsorsium pelaksanaan proyek e-KtP.

Berdasarkan surat dakwaan Irman dan Sugiharto, dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut, Gamawan Fauzi disebut diperkaya sebesar 4,5 juta dollar AS atau lebih dari Rp 60 miliar.

Atas tuduhan menerima uang, Gamawan Fauzi telah berulang kali‎ membantah tidak pernah menerima uang. Bahkan dia mengaku berani dikutuk jika menerima. Tribunnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com