JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Markas Pesta Sabu di Ngrampal Digerebek Polisi. 2 Pemuda Diringkus Saat Teler..

Salah satu tersangka pesta sabu saat diperiksa di Mapolres Sragen, Senin (8/1/2018). Foto/Dok Polres
   
Salah satu tersangka pesta sabu saat diperiksa di Mapolres Sragen, Senin (8/1/2018). Foto/Dok Polres

 

SRAGEN–  Tim Satres Narkoba Polres Sragen menggerebek sebuah rumah di Dukuh Tanggulangin RT 34/8, Desa Kebonromo,  Ngrampal, yang digunakan sebagai tempat pesta narkoba, Senin (8/1/2018) dinihari.  Dua pemuda diringkus saat tengah asyik menggelar pesta sabu di rumah tersebut.

Saat digerebek,  kedua pemuda tersebut dalam kondisi teler. Kedua tersangka yang dibekuk masing-masing Andy Cristanto alias Comek (24) pemilik rumah dan Dwi Setiawan alias Wawan (23) warga Kebonromo RT 31/8, Ngrampal, Sragen.

Baca Juga :  Paguyuban Sahabat Dangkel Bagikan Paket Sembako di Bulan Ramadhan 1445 H Untuk Masyarakat Miskin dan Kurang Mampu Hingga Anak Yatim di Sragen, Kades Purwosuman: Paguyuban Yang Kompak dan Solid Membantu Warga

Penggerebekan pesta sabu itu diungkapkan Kapolres Sragen,  AKBP Arif Budiman melalui Kasubag Humas,  AKP Saptiwi Senin (8/1/2018). Ia mengungkapkan penggerebekan bermula dari informasi warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersangka Andy.

Warga yang kesal karena mengetahui rumah sering digunakan untuk pesta sabu,  akhirnya melaporkan ke polisi. Berawal dari informasi itu,  akhirnya dilakukan pengintaian sebelum diakhiri dengan penggerebekan dinihari tadi.

“Saat digerebek,  kedua tersangka sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Hasil tes urine juga menunjukkan keduanya positif konsumsi sabu, ” paparnya.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Dari lokasi kejadian,  aparat mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu klip pasti berisi sisa sabu yang digunakan pesta,  pipet kaca berisi residu sabu,  satu bong,  satu HP dan satu celana pendek yang digunakan untuk menyimpan paket sabu.

Kedua tersangka langsung diamankan di Mapolres berikut barang bukti yang disita. Keduanya bakal dijerat dengan Pasal 112 juncto 127 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini