JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Masjid Sriwedari Dibangun di Lahan Bekas THR

Desain Masjid Taman Sriwedari. Tampak dari luar
   
Desain Masjid Taman Sriwedari. Tampak dari luar

SOLO-Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo memenuhi janjinya membangun masjid di pusat Kota Solo.

Panitia pembangunan sudah dibentuk. Lahan untuk lokasi masjid pun sudah dipilih, yakni berlokasi di kompleks Taman Sriwedari tepatnya di bekas lokasi Taman Hiburan Rakyat (THR).

Rudy panggilan akrab Walikota mengatakan, luas areal yang akan dipakai untuk Masjid Sriwedari seluas kurang lebih 1.7 hektare. Nantinya akan terdiri dari beberapa bangunan, mulai bangunan utama hingga lokasi untuk menara.

Baca Juga :  Berita Duka, Politisi Senior PKS Quatly Abdulkadir Alkatiri Meninggal Dunia, Dimakamkan Hari Ini 

Ketua Panitia Pembangunan Masjid, Achmad Purnomo menambahkan, untuk peletakan batu pertama direncanakan akan dilakukan pada 5 Februari 2018. Saat ini panitia sudah mulai bertugas menyiapkan proses pembangunan.

Adapun lokasi yang akan dipakai untuk masjid, lanjut Rudy, sudah tidak bermasalah dari sisi hukum. Lokasi itu berada di zona Hak Pakai (HP) 40 dan Hak Pakai (HP) 41. Rudy menyebut Pemkot Solo sudah menguasai kembali HP 40 dan HP 41. “Status tanah tidak ada masalah. Sertifikatnya sudah ada. Memang sebelumnya ada sengketa,” katanya.

Baca Juga :  Kasus Catering di Solo Kena Tipu Hampir 1 Miliar, Ternyata Menantu Tipu Mertua dan Istrinya Sendiri

Sebelumnya di lokasi tersebut dipakai untuk THR. Namun sejak Desember THR sudah tutup dan lahan tersebut mulai dikosongkan .

Masjid ini nantinya juga akan terlihat dari sisi jalan protokol, Jalan Slamet Riyadi. Desain utama menggunakan model limasan bertingkat.

Pembangunan Masjid Sriwedari ini ditargetkan selesai dalam kurun waktu dua tahun. Namun diharapkan 12 bulan sudah bisa dipakai untuk beribadah umat muslim.

(Satrya)

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini