JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Mengejutkan… ABG di Sragen Korban Pacaran di Facebok Mengaku Disetubuhi 10 Kali Dalam 6 Hari..

Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman didampingi KBO AKP Yohanes Trisnanto, Kasat Reskrim AKP Yuli Monasoni dan Kasubag Humas, AKP Muryati saat menggelar pers release Sabtu (27/1/2018). Foto/JSnews
   
Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman didampingi KBO AKP Yohanes Trisnanto, Kasat Reskrim AKP Yuli Monasoni dan Kasubag Humas, AKP Muryati saat menggelar pers release Sabtu (27/1/2018). Foto/JSnews

SRAGEN– Kasus pacaran instan lewat media sosial Facebook (FB) berujung penjara yang dialami Afeb (19) remaja asal Singopadu,  Sidoharjo, Sragen, menyisakan kisah miris. Ternyata dari pengakuan pacarnya,  Mawar (bukan nama sebenarnya), selama enam hari berpacaran, ia sudah disetubuhi pelaku sebanyak 10 kali.

Pengakuan menggemparkan itu terungkap ketika korban dimintai keterangan oleh penyidik unit PPA Reskrim Polres Sragen,  Sabtu (27/1/2018).

Di hadapan petugas,  korban yang berusia 16 tahun itu mengaku sempat menolak ajakan pelaku ketika kali pertama mengajaknya berhubungan intim.

Korban menolak dengan alasan takut kalau hamil. Namun pelaku menyakinkan dan bersedia tanggung jawab kalau nanti korban benar-benar hamil.

Akhirnya janji manis pelaku itu meluluhkan korban hingga akhirnya pasrah menjadi pelampiasan nafsu birahi pacar instannya itu. Bahkan hanya dalam kurun enam hari,  korban mengaku sudah disetubuhi selama 10 kali oleh tersangka.

Baca Juga :  Prestasi Gemilang Bintang Lima dan Terbaik TOP BUMD Awards 2024: Inilah Bukti Keunggulan RSUD dr. Soeratno Gemolong Sragen

“Dari pengakuan korban,  ia sudah 10 kali disetubuhi pacarnya itu, ” ungkap Kapolres Sragen,  AKBP Arif Budiman.

Sementara, terbongkarnya perbuatan haram tersebut setelah orang tua korban Mur, menyuruh korban untuk menggiling beras ketan  pada 18 Januari 2018. Namun setelah ditunggu sampai keesokan harinya, bahkan sampai empat hari berikutnya korban tidak kembali ke rumah.

Karena curiga, ibu korban kemudian menyebar informasi melalui media sosial facebook untuk mengetahui keberadaan anak perempuannya tersebut.

Baru pada tanggal 22 Januari, ibu korban mendapat informasi kalau korban berada di rumah pelaku.

Baca Juga :  Ramadhan di Sragen: Patroli Gabungan Samapta Polres Sragen dan Polsek Cegah Balap Liar dan Knalpot Brong

Setelah dicek di rumah pelaku ternyata benar anaknya memang berada di rumah pelaku. Dari pengakuan pelaku kepada orangtua korban, mereka telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 10 kali dalam enam hari pelarian.

“Semua perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan di rumah tersangka. Atas perbuatan tersebut orangtua korban merasa tidak terima dan melaporkan perbuatan tersebut ke Polres Sragen guna proses lebih lanjut,” terang Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Yuli Monasoni.

Sementara pelaku sendiri bakal dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D sub Pasal 82 jo 76E Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com