JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Menggugurkan Bayi dan Menguburnya, Eh Bilangnya Anak Kucing

   
Ilustrasi/Tribunnews

SIDOARJO – Dalam keadaan darurat, tindakan seseorang terkadang nekat. Seperti yang dilakukan pasangan ini. Pasangan Alex Kumaedi (22) dan Irene Evangelista (20) akan menikah pada Maret 2018 mendatang. Namun, sebelum tenda dan pelaminan digelar, Irene telah mengandung anak Alex selama enam bulan.
Merasa malu ketika nanti menikah dalam keadaan hamil besar, pasangan asal Taman ini berpikiran pendek untuk menggugurkan bayi tersebut.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol M Harris, mengatakan pada 16 Januari 2018 lalu pasangan ini menyewa hotel di kawasan Bungurasih.
“Hotel ini dijadikan tempat pasangan ini untik menggugurkan kandungan,” kata Harris saat menggelar rilis kasus perkara, Selasa (23/1/2018).

Alex dan Irene menginap dua hari. Selama waktu itu, Irene mengonsumsi obat penggugur kandungan merek ‘G’ yang dibeli secara online seharga Rp 3 juta.
Sebanyak 15 butir pil tersebut dikonsumsi Irene selang tiga jam sekali. Akhirnya, bayi tersebut kemudian keluar dari dalam rahim Irene yang persalinannya dibantu pasangannya.
“Bayi tersebut sudah dalam keadaan meninggal dalam kandungan akibat obat yang dikonsumsi. Bayinya berjenis kelamin perempuan,” sambungnya.
Setelah aborsi, Alex kemudian mencari tempat untuk menguburkan bayinya. Alex berinisiatif mengubur bayi tersebut di dekat tempat kontrakannya di sekitar Desa Tawangsari, Taman.
Bayinya dimasukan ke dalam kardus, sembari Alex mencari tempat yang pas untuk mengubur.
Alex memutuskan untuk mengubur di sebuah sawah milik warga. Namun, seorang warga di sana meneriaki Alex dan bertanya ‘mau apa’.
Alex menjawab mau menguburkan kucing. Namun, warga itu curiga karena gelagat Alex yang pucat pasi karena ditemui warga.
Warga tersebut langsung mengambil kardus itu dan kaget bahwa di dalamnya merupakan jabang bayi yang sudah meninggal.
“Tersangka Alex lari menggunakan motor dan menuju rumah temannya di sekitar sawah. Namun, warga melihat tersangka masuk ke rumah itu dan langsung menggerebeknya. Dari sini kasus ini terbongkar,” paparnya.

Baca Juga :  Nusron Wahid Beberkan Sejumlah Parpol di Luar 02 yang Potensial Bergabung dengan Pemerintahan Prabowo-Gibran

Alex dan Irene dikenai Pasal 77A Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
Dalam kurun waktu 20 hari di awal tahun telah ada tiga kasus pembuangan bayi di Sidoarjo.
Harris mengungkapkan selain kasus Alex dan Irene juga ada kasus pembuangan bayi di Prambon dan Tanggulangin.
Harris membeberkan pada 2017 lalu terdapat sembilan kasus pembuangan bayi. Di antara sembilan kasus itu, hanya satu kasus yang terungkap, yaitu kasus di Desa Bendotretek, Prambon.
“Dari sembilan kasus, enam bayi dalam keadaan meninggal,” bebernya.
Harris menyatakan kesulitan mengungkap kasus pembuangan bayinadalah minimnya saksi. Yang baru terungkap di Taman ini karena warga memergoki tersangka. (Tribunnews)

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com