JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Pembangunan Masjid Raya Srewedari: Ada Penolakan, Pemkot Solo Jalan Terus

Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Surakarta, Budi Yulistanto
   
Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Surakarta, Budi Yulistanto

SOLO-Rencana pembangunan masjid raya di kawasan Sriwedari menuai reaksi dari sejumlah kalangan. Selain mendukung, rencana tersebut ternyata juga mendapat penolakan dari sebagian masyarakat.

Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta telah berencana membangun masjid raya di kawasan bekas Taman Hiburan Rakyat (THR) Sriwedari. Seluruh properti THR Sriwedari juga telah dibongkar akhir tahun lalu. Rencananya, masjid raya di lahan Taman Sriwedari itu akan dibangun dengan biaya hingga Rp151,9 miliar.

Namun, rencana tersebut mendapat penolakan Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS).
Penolakan disampaikan Divisi Advokasi DSKS, Endro Sudarsono. Ia menyatakan mendukung rencana pembangunan masjid raya di Kota Solo. Namun, tidak setuju dengan lokasi pembangunan.
“Kami sebenarnya setuju (rencana pembangunan masjid), namun kami tidak sepakat dengan lokasinya,” kata Endro.

Baca Juga :  Kerbatasan Fisik Tak Menghalangi Semangat Penyandang Tuna Netra Ini Lakukan Tadarus Al Quran

Menurut Endro, lahan Sriwedari telah puluhan tahun disengketakan antara pihak ahli waris Wiryodiningratan dengan Pemkot Surakarta. Sengketa tersebut telah berkali-kali disidangkan di pengadilan. Dengan kondisi tersebut, Endro mengaku khawatir.

Kekhawatiran tersebut yakni pembangunan masjid itu justru membuat masyarakat terutama umat Islam terseret pada sengketa lahan tersebut.
“Kami menyarankan agar lokasi pembangunannya dipindah,” kata Endro.

Pihak Pemkot Surakarta memastikan rencana pembangunan masjid raya di Sriwedari tetap dilanjutkan. Bahkan, peletakan batu pertama pembangunan masjid segera dilakukan.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Pemkot Surakarta Budi Yulistianto. Menurut dia, pembangunan masjid raya akan segera dimulai. Budi menyebut rencana pembangunan masjid raya sudah melalui tahapan panjang, termasuk kajian terkait status tanah di lahan Sriwedari. Menurut dia, pihak Pemkot sudah memegang sertifikat Hak Pakai.

Baca Juga :  Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gibran: Kita Ikuti Prosesnya Saja

“Pemkot telah mengantongi sertifikat Hak Pakai (HP) Nomor 40 dan 41 yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN),” kata Budi.
Selain itu, lanjut Budi, panitia pembangunan masjid sudah terbentuk dan telah bekerja, termasuk mengumpulkan sumbangan dari masyarakat. Di dalam kepanitiaan juga melibatkan para tokoh dari berbagai organisasi kemasyarakatan Islam.

“Panitia pembangunan masjid raya juga melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), organisasi besar seperti NU, Muhammadiyah, MTA dan LDII. Semua tokoh yang dilibatkan tidak ada yang menyoal status tanah Sriwedari,” lanjut Budi.
“Pembangunan masjid raya segera dimulai, peletakan batu pertama pembangunan masjid raya segera dilakukan,” sambung dia. Satria Utama

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com