JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Boyolali

Pembunuhan Dera : Tersangka Mengidap Kelainan Seksual

“Tersangka mengaku sejumlah barang bukti yang dibawa tersangka ke Indragiri Hulu akan diberikan kepada pacarnya,” sambung Kasatreskrim.
Sebelumnya diberitakan, pelaku pencurian disertai pembunuhan terhadap Dera Dewanti Dirgahayu (38) ditangkap di wilayah Indragiri Hulu, Pekanbaru, Riau pada Jumat (26/1/2018). Tersangka diketahui Beki Afrianto KY (21) warga Sawahan, Ngemplak, Boyolali yang tidak jauh dari tempat tinggal korban.
Jajaran Satreskrim Polres Boyolali, berhasil menangkap pelaku dalam waktu lima hari paska kejadian.

Kepala Polres Boyolali, AKBP Aries Andhi menjelaskan, berdasar keterangan yang dihimpun, petugas mencurigai sejumlah orang. Sementara itu, dari hasil barang bukti yang dikumpulkan, mengerucut ke salah satu orang.
“Kami berhasil menangkap pelaku pada Indragiri Hulu, Riau pada Jumat (26/1) sekitar pukul 13.00 WIB,” kata Kapolres.

Baca Juga :  Upacara Hari Jadi Boyolali ke-176, Ini Deretan Kado Penghargaan yang Diterima

Kapolres melanjutkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku awalnya berniat mencuri di rumah korban. Namun, aksi tersebut diketahui oleh korban. Pelaku yang panik menganiaya korban dengan mengikat tangan dan menyumbat mulut korban hingga akhirnya tewas. Untuk menghilangkan jejak, pelaku melucuti seluruh pakaian korban dan membuangnya ke area persawahan sebelah selatan Waduk Cengklik.

“Pelaku yang panik, menyeret jasad korban dan dimasukan ke bagasi mobil. Setelah membuangnya, pelaku langsung melarikan diri menggunakan mobil milik korban,” jelas dia.
Tersangka, lanjut Kapolres, melarikan diri menggunakan mobil Honda Jazz warna silver dengan nomor polisi AB 1921 VS menuju Bekasi. Tersangka meninggalkan mobil tersebut di Stasiun Bekasi Kota.

Baca Juga :  Warga Waduk Kedung Ombo Dukung Rencana Mega Proyek PLTS WKO

“Setelah sampai Bekasi, mobil milik korban ditinggal di stasiun. Tersangka lalu menuju ke Indragiri Hulu, Riau sebelum akhirnya berhasil kita tangkap,” jelasnya.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan hingga mengkibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” jelas Kapolres. Satria Utama

« Halaman sebelumnya

Halaman :   1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com