JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Pemkab Batalkan Rohadi. Pengganti Bupati Yuli Tunggu Penunjukkan Kemendagri

Wabup Karanganyar, Rohadi Widodo (tengah) didampingi jajaran Muspida saat menunjukkan durian-durian jawara dalam Festival durian 2018. JSNews/Yok
   
Wabup Karanganyar, Rohadi Widodo (tengah) didampingi jajaran Muspida saat menunjukkan durian-durian jawara dalam Festival durian 2018. JSNews/Yok

KARANGANYAR– Pemerintah kabupaten (Pemkab) Karanganyar melakukan revisi terhadap usulan pelaksana tugas (Plt) bupati untuk Rohadi Widodo selama masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan digelar pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang. Hal itu dilakukan menyusul langkah Wabup Karanganyar itu yang juga mendaftar ke Pilkada di detik-detik akhir penutupan pendaftaran ke KPU.

Sebelumnya, Pemkab Karanganyar melalui Bagian Pemerintahan, telah mengusulkan wakil bupati Rohadi Widodo,  kepada Gubernur Jawa Tengah, sebagai Plt bupati. Namun, karena Rohadi Widodo, mencalonkan sebagai bupati, maka surat usulan tersebut direvisi.

“Untuk pelaksa tugas bupati Karanganyar, kita mengusulkan ulang, Karena pak wakil bupati mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati. Dan kami meminta kepada gubernur untuk menunjuk Plt dari provinsi,” kata Kepala Bagian Pemerintahan, Ali Gufhron, Senin (22/01/2018).

Menurutnya, pengajuan pejabat Plt tersebut telah diajukan beberapa waktu lalu. Terkait siapa yang akan ditunjuk, lanjutnya, sepenuhnya menjadi kewenangan gubernur, dengan persetujuan Mendagri.

“Soal siapa yang akan ditunjuk, sepenuhnya kewenangan Gubernur. Tentu saja dengan persetujuan Mendagri,” ujarnya.

Dijelaskannya, surat keputusan dai gubernur terkait Plt, harus sudah ada paling lambat, satu minggu sebelum penetapan bakal calon bupati dan wakil bupati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar. Surat keputusan tersebut, langsung diserahkan kepada KPU dan dilanjutkan serah terima dari bupati kepada Plt.Setelah serah terima tersebut, bupati melepas seluruh fasilitas Negara, diantaranya, rumah dinas serta mobil operasional.

“Setelah serah terima, seleuruh fasilitas yang melekat kepada bupati harus dilepas. Bupati juga harus meninggalkan rumah dan mobil dinas. Sedangkan untuk Plt, tidak dibenarkan mengambil kebijakan strategis, termasuk mengangkat pejabat baru,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com