“Pelaku yang panik, menyeret jasad korban dan dimasukan ke bagasi mobil. Setelah membuangnya, pelaku langsung melarikan diri menggunakan mobil milik korban,” terang Kapolres.
Tersangka, lanjut Kapolres, melarikan diri menggunakan mobil Honda Jazz warna silver dengan nomor polisi AB 1921 VS menuju Bekasi. Sampai di Stasiun Bekasi Kota, ersangka meninggalkan mobil milik korban.
“Setelah sampai Bekasi, mobil milik korban ditinggal di stasiun. Tersangka lalu menuju ke Indragiri Hulu, Riau sebelum akhirnya berhasil kita tangkap,” jelasnya.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan hingga korban meninggal dunia. Ancaman hukumannya seumur hidup,” pungkas Kapolres. Satria Utama
« Halaman sebelumnya
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com