JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Boyolali

Penangkapan Pelaku Pembunuhan Dera, Dibekuk di Riau Setelah 5 Hari Kabur

Facebook/Totok Ariyanto Dera Dewanti Dirgahayu (kanan), wanita yang ditemukan tak bernyawa di tepi Jalan Pintu Masuk Selatan, Waduk Cengklik, Ngemplak, Boyolali, Senin (22/1/2018) sekitar pukul 05.00 WIB.
   
Facebook/Totok Ariyanto
Dera Dewanti Dirgahayu (kanan), wanita yang ditemukan tak bernyawa di tepi Jalan Pintu Masuk Selatan, Waduk Cengklik, Ngemplak, Boyolali, Senin (22/1/2018) sekitar pukul 05.00 WIB.

BOYOLALI-Pelaku pencurian disertai pembunuhan terhadap Dera Dewanti Dirgahayu (38) ditangkap di wilayah Indragiri Hulu, Pekanbaru, Riau pada Jumat (26/1/2018). Tersangka diketahui berinisial KY (21). Tersangka tercatat warga Sawahan, Ngemplak, Boyolali yang tidak jauh dari tempat tinggal korban. Jajaran Satreskrim Polres Boyolali, berhasil menangkap pelaku dalam waktu lima hari paska kejadian.

Kepala Polres Boyolali, AKBP Aries Andhi menjelaskan, berdasar keterangan yang dihimpun, petugas mencurigai sejumlah orang. Selanjutnya dari hasil barang bukti yang dikumpulkan, mengerucut ke salah satu orang.
“Kami berhasil menangkap pelaku pada Indragiri Hulu, Riau pada Jumat (26/1) sekitar pukul 13.00 WIB.

Baca Juga :  10 Menit Satlantas Polres Boyolali Berhasil Evakuasi Korban Laka Tunggal di Tol KM 489 A

Kapolres melanjutkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku awalnya hanya berniat mencuri di rumah korban. Namun, aksi tersebut diketahui oleh korban. Pelaku yang panik menganiaya korban dengan mengikat tangan dan menyumbat mulut korban hingga akhirnya tewas. Untuk menghilangkan jejak, pelaku melucuti seluruh pakaian korban selanjutnya pelaku membuang jasad korban ke area persawahan sebelah selatan Waduk Cengklik.

“Pelaku yang panik, menyeret jasad korban dan dimasukan ke bagasi mobil. Setelah membuangnya, pelaku langsung melarikan diri menggunakan mobil milik korban,” terang Kapolres.

Baca Juga :  Miris, Anak Belasan Tahun di Boyolali Ini Kuras Perhiasan, HP dan Uang Milik Tetangganya

Tersangka, lanjut Kapolres, melarikan diri menggunakan mobil Honda Jazz warna silver dengan nomor polisi AB 1921 VS menuju Bekasi. Sampai di Stasiun Bekasi Kota, ersangka meninggalkan mobil milik korban.

“Setelah sampai Bekasi, mobil milik korban ditinggal di stasiun. Tersangka lalu menuju ke Indragiri Hulu, Riau sebelum akhirnya berhasil kita tangkap,” jelasnya.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan hingga korban meninggal dunia. Ancaman hukumannya seumur hidup,” pungkas Kapolres. Satria Utama

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com