JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Pendaftaran Rohadi-Ida Dituding Tidak Sah. INSED Karanganyar Ancam Ajukan Gugatan PTUN

Ilustrasi Pilkada
ย ย ย 
Ilustrasi Pilkada

KARANGANYAR– Elemen masyarakat yang tergabung dalam Indonesian Network ย For Socialย And Economic Development (INSED), mempertanyakan keabsahan pendafaranย pasangan Rohadi Widodo-Ida Retno Wahyuningsih, yang diusung oleh PKSย dan Partai Gerindra.

Koordinator INSED, Kadi Sukarna, kepada para wartawan, mengatakanย awalnya, Partai Gerindra, bersama delapan partai lain, mengusungย pasangan Juliyatmono-Rober Christanto. Namun dalam masa perpanjanganย masa pendaftaran, Partai Gerindra keluar dari koalisi dan menyatakanย dukungan kepada PKS dengan mengusung Rohadi Widodo-Ida Retnoย Wahyuningsih.

Menurut Kadi Sukarna, berdasarkan PKPU No 3 Tahun 2017, pasal 6 ayat 1ย sampai 7 secara tegas dinyatakan, bahwa partai politik atau gabunganย partai politik yang telah mendaftarkan bakal calon bupati dan wakilย bupati ke KPU, tidak dapat menarik dukungannya sejak pendaftaran.

โ€œIni yang kami pertanyakan. Berdasarkan aturan tersebut, Gerindraย seharusnya tidak dapat menarik dukungannya ย dan membentuk koalisiย baru. Dengan demikian, berdasarkan peraturan ini juga , maka pasanganย Rohadi Widodo-Ida Retno Wahyuningsih, ย yang diusung PKS dan Gerindraย dan telah didaftarkan ke KPU, ย kami anggap tidak memenuhi syarat,โ€ย kata Kadi Sukarna, Senin (22/01/2018).

Ketika disinggung, apakah akan melakukan gugatan terhadap KPU atasย keputusan yang menerima pendaftaran pasangan yang diusung PKS danย Gerindra ini, Kadi Sukarna menegaskan, jika pasangan ini nantinyaย ditetapkan sebagai pasangan calon, maka pihaknya akan mengajukanย gugatan ke peradilan tata usaha negara (PTUN).

โ€œSaat ini kan baru bakal calon. Nanti setelah ditetapkan,danย menghasilkan keputusan, ย kita akan mengajukan gugatan,โ€ ujarnya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi, komisioner KPU bidang SDM danย sosialisasi, Budi Sukramto, menegaskan, berdasarkan PKPU No 15 ย tahunย 2017, pasal ย 102 ayat 1 b, dijelaskan, dalam masa perpanjanganย pendaftaran, bakal pasanagan calon yang telah diterima masaย pendaftarannya, dapat mendaftarkan kembali, dengan komposisi yangย berbeda.

Domain yang diatur dalam pasal ini, menurut Budi adalah untuk pasanganย lama, sedangkan untuk pasangan yang baru, tidak diatur. Maka untukย menafsirkan bunyi pasal 102 ayat 1 b PKPU No 15 tahun 2017 ini, KPUย Karanganyar lantas berkonsulitasi ke KPURI selaku pembuat regulasi.

Dari hasil konsultasi tersebut, lanjut Budi, KPU RI menafsirkan, jikaย dalam masa perpanjangan pendaftaran ini, selama bakal pasangan calonย yang mendaftar ini memenuhi persyaratan yang ada, baik persyaratanย pencalonan dan persyaratan calon terpenuhi, maka dapat diterima pendaftarannya.

Pasangan yang diusung oleh PKS dan Gerindra telah memenuhiย persyaratan jumlah minimal kursi. Partai Gerindra yang sebelumnyaย mendukung pasangan Juliyatmono-Rober, berdasarkan keputusan DPP, telahย mencabut dukungannya,โ€ pungkasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com