JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Pendaftaran Rohadi-Ida Dituding Tidak Sah. INSED Karanganyar Ancam Ajukan Gugatan PTUN

Ilustrasi Pilkada
   
Ilustrasi Pilkada

KARANGANYAR– Elemen masyarakat yang tergabung dalam Indonesian Network  For Social And Economic Development (INSED), mempertanyakan keabsahan pendafaran pasangan Rohadi Widodo-Ida Retno Wahyuningsih, yang diusung oleh PKS dan Partai Gerindra.

Koordinator INSED, Kadi Sukarna, kepada para wartawan, mengatakan awalnya, Partai Gerindra, bersama delapan partai lain, mengusung pasangan Juliyatmono-Rober Christanto. Namun dalam masa perpanjangan masa pendaftaran, Partai Gerindra keluar dari koalisi dan menyatakan dukungan kepada PKS dengan mengusung Rohadi Widodo-Ida Retno Wahyuningsih.

Menurut Kadi Sukarna, berdasarkan PKPU No 3 Tahun 2017, pasal 6 ayat 1 sampai 7 secara tegas dinyatakan, bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang telah mendaftarkan bakal calon bupati dan wakil bupati ke KPU, tidak dapat menarik dukungannya sejak pendaftaran.

“Ini yang kami pertanyakan. Berdasarkan aturan tersebut, Gerindra seharusnya tidak dapat menarik dukungannya  dan membentuk koalisi baru. Dengan demikian, berdasarkan peraturan ini juga , maka pasangan Rohadi Widodo-Ida Retno Wahyuningsih,  yang diusung PKS dan Gerindra dan telah didaftarkan ke KPU,  kami anggap tidak memenuhi syarat,” kata Kadi Sukarna, Senin (22/01/2018).

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Ketika disinggung, apakah akan melakukan gugatan terhadap KPU atas keputusan yang menerima pendaftaran pasangan yang diusung PKS dan Gerindra ini, Kadi Sukarna menegaskan, jika pasangan ini nantinya ditetapkan sebagai pasangan calon, maka pihaknya akan mengajukan gugatan ke peradilan tata usaha negara (PTUN).

“Saat ini kan baru bakal calon. Nanti setelah ditetapkan,dan menghasilkan keputusan,  kita akan mengajukan gugatan,” ujarnya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi, komisioner KPU bidang SDM dan sosialisasi, Budi Sukramto, menegaskan, berdasarkan PKPU No 15  tahun 2017, pasal  102 ayat 1 b, dijelaskan, dalam masa perpanjangan pendaftaran, bakal pasanagan calon yang telah diterima masa pendaftarannya, dapat mendaftarkan kembali, dengan komposisi yang berbeda.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Domain yang diatur dalam pasal ini, menurut Budi adalah untuk pasangan lama, sedangkan untuk pasangan yang baru, tidak diatur. Maka untuk menafsirkan bunyi pasal 102 ayat 1 b PKPU No 15 tahun 2017 ini, KPU Karanganyar lantas berkonsulitasi ke KPURI selaku pembuat regulasi.

Dari hasil konsultasi tersebut, lanjut Budi, KPU RI menafsirkan, jika dalam masa perpanjangan pendaftaran ini, selama bakal pasangan calon yang mendaftar ini memenuhi persyaratan yang ada, baik persyaratan pencalonan dan persyaratan calon terpenuhi, maka dapat diterima pendaftarannya.

Pasangan yang diusung oleh PKS dan Gerindra telah memenuhi persyaratan jumlah minimal kursi. Partai Gerindra yang sebelumnya mendukung pasangan Juliyatmono-Rober, berdasarkan keputusan DPP, telah mencabut dukungannya,” pungkasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com