JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Penggerebekan Jaringan Penadah Motor di Masaran. Terbongkar dari Kecelakaan, Ditemukan Deretan Motor Curian

Tersangka penadah motor curian asal Masaran saat diamankan di Mapolsek Gondang, Kamis (25/1/2018). Foto/JSnews
   
Tersangka penadah motor curian asal Masaran saat diamankan di Mapolsek Gondang, Kamis (25/1/2018). Foto/JSnews

SRAGEN– Tim Reskrim Polsek Gondang berhasil membongkar jaringan penadah kendaraan hasil pencurian asal Masaran. Menariknya,  jaringan ini terbongkar dari hasil pendalaman korban kecelakaan yang membawa sepeda motor hasil curian yang dibeli dari jaringan tersebut.

Tersangka penadah yang kemudian diringkus itu diketahui bernama Suwarno (40),  asal Masaran. Selain Suwarno,  tim juga menciduk pelaku lain yang memasok kendaraan hasil curian asal Tasikmadu, Karanganyar,  Sugiyarno (50).

Keberhasilan itu diungkapkan Kapolres Sragen,  AKBP Arif Budiman melalui Kapolsek Gondang,  AKP Suhardi.  Ia mengatakan pembongkaran jaringan penadah itu berawal dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalan umum Desa Cemeng Kecamatan Sambungmacan antara sepeda motor mio vs sepeda motor honda, Kamis (25/1/2018).

Baca Juga :  ASN Sragen Mendapatkan Layanan Penukaran Uang Baru dari Bank Indonesia Solo

Saat itu,  Kanit Reskrim Polsek Gondang,  Bripka Syamsul Mustaqim mendadak curiga dengan perbedaan pelat nomor dan STNK dari salah satu korban kecelakaan itu,  Agus (13). Saat itu,  polosi curiga dengan sepeda motor Mio yang dikendarai di mana pelat nomor yang terpasang AD 2647 ANE.

Namun ternyata saat digeledah di dalam jok terdapat STNK motor itu yang bernomor asli AD 2986 WN. Pelat nomor itu kebetulan juga masuk dalam daftar motor yang dilaporkan hilang ke Polsek Gondang beberapa waktu lalu.

Kecurigaan inilah yang menuntun tim untuk menginterogasi Agus hingga membawanya mengungkapkan Suwarno sebagai penadah.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

“Setelah kita amankan Suwarno, akhirnya berhasil diungkap bahwa motor Mio itu hasil pencurian yang terjadi tanggal 03 Januari 2018 pukul 01.00 Wib di Dukuh Bangunrejo Desa Wonotolo Gondang, ” terang Kapolsek.

Dari Suwarno,  tim kemudian meringkus Sugiyarno (50) warga Tasikmadu Karanganyar yang diduga sebagai pelaku pencurian motor tersebut.

Sementara dari penggeledahan di rumah Suwarno ditemukan 4 unit sepeda motor berbagai merk dan menurut pengakuannya dari membeli hasil curian.

Untuk pengusutan lebih lanjut saat ini mereka di amankan di Polsek Gondang beserta 5 unit sepeda motor. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com