JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Perang Baliho Dimulai. Ini Bedanya Baliho Yuli-Rober dan Rohadi-Ida

Dua spanduk milik paslon Yuli-Rober dan Rohadi-Ida yang terpasang di Alun-alun dan Jalan Lawu. Foto/JSnews
   
Dua spanduk milik paslon Yuli-Rober dan Rohadi-Ida yang terpasang di Alun-alun dan Jalan Lawu. Foto/JSnews

KARANGANYAR– Meski belum ditetapkan sebagai pasangan calon,  dua pasangan yang mendaftar Pilkada Karanganyar,  sudah memulai perang duluan. Kedua pasangan yakni Juliyatmono-Rober Christanto dan Rohadi Widodo- Ida Retno Wahyuningsih sama-sama mulai menggeber pemasangan baliho di sejumlah titik publik.

Yuli-Rober yang diusung 7 partai dalam spanduknya mengusung slogan YURO Baru sedangkan pasangan Rohadi-Ida yang diusung PKS-Gerindra mengusung slogan Roda.

Spanduk Yuli-Rober terlihat mulai terpasang di baliho yang berada di depan alun-alun Karanganyar. Sedangkan sejumlah baliho  dukungan dari partai pendukung,  terpasang di beberapa titik strategis, diantaranya di perempatan Papahan dan diseputaran Buk Siwaluh.

Sedangkan spanduk pasangan Rohadi Widodo-Ida, juga terlihat di jalan Lawu Timur, tepatnya di sekitar kecamatan Karangpandan. Menurut warga di sekitar baliho,  baliho-baliho itu sudah terpasang beberapa hari.

“Saya juga melihat di beberapa titik sudah ada baliho baik Pak Yuli-Rober maupun punyanya Rohadi-Ida,” ujar Aji,  salah satu warga Karanganyar Selasa (23/1/2018).

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Namun dari penampakan baliho kedua pasangan itu,  memang sedikit terlihat perbedaan. Baliho milik YURO Baru,  terlihat berukuran lebih besar, bertiang besi dan terpasang di titik-titik strategis di jalur utama. Sedangkan milik Roda terlihat dipasang dengan penguat bambu dan relatif dipasang bukan di titik pemasangan reklame serta lebih sederhana.

Menyikapi hal itu, Ketua Panwaslu Karanganyar, Kustawa menyampaikan Panwaslu hanya mengacu pada tahapan pilkada. Karena saat ini belum masuk dalam tahapan penetapan calon,  maka Panwaslu hanya sebatas mengeluarkan himbauan kepada masing-masing bakal calon.

Menurut Kustawa, himbauan sudah disampaikan untuk tidak terburu-buru untuk melakukan kampanye.

.”Belum bisa dikategorikan  sebagai pelanggaran kampanye, karena belum ditetapkannya sebagai pasangan calon bupati dan wakilnya. Kami hanya bisa menghimbau untuk tidak terburu-buru melakukan kampanye. Namun jika itu mengganggu, maka tugas satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang mempunyai wewenang untuk menertibkan,” kata Kustawa kepada wartawan.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Jika setelah penetapan pasangan pada tanggal 12 Februari 2018 mendatang, tetap memasang baliho dan spanduk, dan hal itu memenuhi unsur kampanye, maka lanjut Kustawa, dapat ditindak karena mencuri start kampanye.

“ Sesuai dengan tahapan, kampanye baru dmulai pada tanggal 15 Februari 2018. Jika baliho dipasang sebelum tanggal tersebut, maka dapat kami tindak,” tegasnya.

Ditambahkannya, seluruh alat peraga kampanye mulai dari spanduk, pamflet, poster, baliho, hingga iklan di media para calon bupati akan ditanggung oleh KPUD. Namun tidak dilengkapi bendera partai politik pengusung.

Sebagaimana diketahui Kabupaten Karanganyar merupakan salah satu dari 7  kabupaten di Jawa Tengah,  yang akan melaksanakan Pilkada serentak pada 27 Juni 2018 mendatang. Penetapan bakal calon pasangan calon baru akan dilaksanakan pada tanggal 12 Februari mendatang. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com