JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Pesawat Lawu Air “Meledak” di Karanganyar. Tiga Mantan Pejabat dan Direktur Jadi Korban..

Pesawat Lawu Air di Edupark Karanganyar. Foto/JSnews
   
Pesawat Lawu Air di Edupark Karanganyar. Foto/JSnews

KARANGANYAR– Setelah melalui proses panjang, kasus dugaan korupsi pengadaan Pesawat “Lawu Air” (kini diganti “Karanganyar Air”) akhirnya benar-benar meledak.  Letupan kasus korupsi itu memakan tiga korban dari pihak yang terkait pengadaan megaproyek tahun 2014 itu.

Kepastian itu menyusul langkah tim penyidik Krimsus Sat Reskrim  Polres Karanganyar,  yang resmi menyerahkan tiga tersangka berikut barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat lokasi wisata itu dari Polres ke Kejari Karanganyar, Selasa (16/01/2018).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Suhartoyo, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus , Hanung Widyatmaka, kepada sejumlah wartawan, mengatakan, penyerahan tahap kedua ini, setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan administrasi, ketiga tersangka, yakni P, selaku PP Kom, S Direktur CV Gema Sari serta D Manager Area CV Gema Sari, langsung ditahan dan dititipkan ke lembaga pemasyarakatan  (LP) Surakarta.

“ Tim penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di lokasi wisata Edu Park untuk tahun anggaran tahun 2015. Setelah kita alakukan pemeriksaan kesehatan, ketiga tersangka langsung kita tahan  selama dua puluh hari ke depan,” kata Kasie Pidsus, Selasa (16/01/2018).

Dijelaskannya, dalam kasus ini, berdasarkan hasil audit, negara dirugikan sebesar Rp 509 juta.Dari  hasil audit BPKP, lanjutnya,  ditemukan adanya penggelembungan anggaran.

Disisi lain, pengadaan pesawat itu sendiri juga  tidak sesuai dengan rencana anggaran belanja (RAB). Dalam RAB disebutkan pesawat yang didatangkan adalah pesawat Boeing 737 200, tapi yang didatangkan  pesawat Boeing 737 300.

Ditambahkan, setelah penyerahan tersangka dan barang bukti ini, tim jaksa segera menyempurnakan surat dakwaan, sebelum  dilimpahkan ke Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Semarang.

“Kita segera menyempurnakan surat dakwaan. Ketiga tersangka, kita jerat dengan pasal   2 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula ketika Pemkab Karanganyar membangun wisata pendidikan  (edu park) di lokasi kolam renang Intanpari tahun 2014 lalu.

Di lokasi wisata pendidikan tersebut, dilengkapi dengan  tiga unit pesawat, masing-masing dua unit helikopter bekas dan satu unit pesawat Boeing 727 Air Bus 200, dengan total anggaran Rp 2 miliar. Namun, dalam pengadaan pesawat tersebut, terdapat  selisih harga yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 509 juta. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com