Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Tanpa Perlawanan, Pemkot Surakarta Tutup SPBU Jongke

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkot Surakarta, Yosca Herman Soedrajat menutup SPBU Jongke, Rabu (24/1/2018). Foto : Jsnews/Satria

SOLO-Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta akhirnya menutup Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) Jongke, Rabu (24/1/2018) siang. SPBU yang terletak di bilangan Jalan dr.Radjiman, Pajang, Laweyan, Kota Solo berdiri di atas Pemkot Surakarta.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penutupan dilakukan setelah izin Hak Guna Bangunan (HGB) berakhir terhitung 25 tahun sejak tahun 1991 dan berakhir pada tanggal 2 Mei 2017 lalu.
Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkot Surakarta, Yosca Herman Soedrajat menjelaskan, sejak izin HGB berakhir, pihak pemkot telah mengirimkan surat ke pengelola perihal penghentian operasional SPBU pada tanggal 14 Agustus 2017.
“Dalam surat tersebut, kami meminta agar pengelola SPBU menghentikan operasional serta pengosongan atau pembongkaran bangunan paling lambat tanggal 1 Oktober 2017. Namun, pihak pengelola mengajukan permohonan pengunduran pembongkaran sekitar satu bulan,” jelas Yosca yang memimpin langsung penutupan operasional dan penguasaan hak tanah SPBU Jongke.
Yosca melanjutkan, pada tanggal 7 Desember 2017, pihak BPPKAD Pemkot Surakarta kembali mengirimkan surat ke pihak pengelola SPBU. Dalam surat kedua terkait penghentian operasional serta pembongkaran.
“Dalam surat ke pengelola SPBU, kami meminta pengosongan lahan paling lambat tanggal 31 Desember 2017,” jelasnya.
Namun, lanjut Yosca, pihak pengelola tidak mengikuti peringatan dari Pemkot Surakarta.
Dengan kondisi tersebut, menurut Yosca, pihak Pemkot melayangkan surat peringatan pertama ke pihak pengelola SPBU Jongke pada tanggal 2 Januari 2018. Di dalam surat tersebut, batas waktu pengosongan paling lambat tanggal 8 Januari 2018.
“Pihak pengelola SPBU Jongke tidak mengikuti peringatan dari Pemkot,” kata dia.
Selanjutnya, lanjut Yosca, kami kembali surat peringatan kedua pada tanggal 10 Januari 2018, serta surat peringatan ketiga dengan batas waktu pengosongan pada tanggal 23 Januari 2018.
“Hari ini kami melakukan penutupan operasional serta penguasaan hak tanah SPBU Jongke,” jelasnya.
Pantauan di lapangan, penutupan dan penguasaan hak tanah SPBU Jongke berjalan lancar tanpa perlawanan dari pengelola. Selain jajaran petugas dari Pemkot Surakarta, yakni BPPKAD, Satpol PP, Dishub juga didampingi pihak kepolisian setempat.
Rencananya, setelah dikosongkan, area lahan SPBU Jongke akan dimanfaatkan untuk pengembangan Pasar Jongke. Satria Utama

Exit mobile version