JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Terbongkar, Gembong Pencurian Asal Ngrampal Sudah Bobol 5 Rumah. Berikut Daftar Korbannya..

Tim Polsek Gondang saat meringkus gembong pencurian di sejumlah lokasi. Foto/JSnews
   
Tim Polsek Gondang saat meringkus gembong pencurian di sejumlah lokasi. Foto/JSnews

SRAGEN– Tertangkapnya tersangka pencurian burung lobe bird di Gondang, Ari Susman Wijaya (38) akhirnya menguak tabir sepak terjangnya di dunia pencurian. Tak hanya menggasak burunhg, bandit asal Dukuh Tunggulsari RT 31, Ngarum, Ngrampal itu ternyata juga terlibat serangkaian pencurian di beberapa lokasi.

Kedok itu terbongkar ketika tersangka diinterogasi Polsek Gondang,  Sabtu (13/1/2018). Dari pengakuan tersangka,  ia juga melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda selama kurun sepekan terakhir.

Baca Juga :  Ramadhan di Sragen: Patroli Gabungan Samapta Polres Sragen dan Polsek Cegah Balap Liar dan Knalpot Brong

Semua korbannya adalah warga Gondang.  Menurut Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman tersangka selain di rumah Ngadimo,  tersangka juga mencuri di rumah Eva Mahkota Pahala,  Dukuh Ngledok RT 10, Wonotolo,  Gondang, rumah Sudiro Harjono warga Dukuh Geneng RT 5, Wonotolo dan rumah Tarno warga Dukuh Karangasem RT 4,  Wonotolo,  Gondang.

Baca Juga :  Terbaik, Bank Djoko Tingkir Sragen Tetap Konsisten Kembali Meraih Penghargaan TOP BUMD Tahun 2024 Golden Trophy

“Semua pencurian dilakukan dengan modus memanfaatkan kelengahan pemilik rumah atau korban. Ketika rumah sepi,  korban menyelinap dan kemudian mengambil barang yang dicuri, ” papar Kapolres.

Saat ini,  tersangka sudah diamankan di Mapolsek berikut barang bukti yang dicuri dari beberapa lokasi. Ia dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.  Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com