JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Tersandung Korupsi Dana Desa di Sragen, Wiranto Terancam 20 Tahun Penjara..

Adi Nugraha. Foto/JSnews

Lebih lanjut Adi menjelaskan kades berusia 58 tahun yang menjabat sejak 2013 itu sudah melampaui tahap dakwaan.  Dalam berkas dakwaan yang dibacakan di awal persidangan, Wiranto didakwa melanggar dua pasal UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Baca Juga :  Taruh Kunci Motor di Jendela Masjid, Jemaah Masjid Ar Rohim Sragen Kehilangan Sepeda Motor. Diduga Pencuri Sudah Nyanggong Sejak Pagi

Yakni Pasal 2 dan pasal 3 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Ancaman hukumannya menurut pasal memang maksimal 20 tahun penjara, ” tukasnya. Wardoyo

« Halaman sebelumnya

Halaman :   1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com