
Lebih lanjut Adi menjelaskan kades berusia 58 tahun yang menjabat sejak 2013 itu sudah melampaui tahap dakwaan. Dalam berkas dakwaan yang dibacakan di awal persidangan, Wiranto didakwa melanggar dua pasal UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Yakni Pasal 2 dan pasal 3 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Ancaman hukumannya menurut pasal memang maksimal 20 tahun penjara, ” tukasnya. Wardoyo
« Halaman sebelumnya
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com