JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Tersandung Korupsi Dana Desa di Sragen, Wiranto Terancam 20 Tahun Penjara..

Ilustrasi demo warga di balai desa. Foto/Wardoyo
   
Warga Hadiluwih saat menggelar demo menuntut proses hukum Kadesnya beberapa waktu lalu. Foto/JSnews

SRAGENWiranto,  Kades nonaktif di Desa Hadiluwih, Sumberlawang didakwa dengan pasal tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini perkara dugaan korupsi dana desa (DD)  dan Alokasi Dana Desa (ADD) Hadiluwih sedang memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Hal itu diungkapkan Kajari Sragen,  Muh Sumartono melalui Kasie Pidana Khusus,  Adi Nugraha,  Jumat (26/1/2018). Adi mengungkapkan saat ini perkara penyalahgunaan DD dan ADD senilai Rp 419 juta itu sudah memasuki masa sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pasangan Suami istri Asal Jombang Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sejumlah Kendaraan Sepeda Motor di Sragen

Sidang sudah digelar beberapa kali dengan agenda terakhir adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi.  Menurutnya ada sekitar 20 orang saksi yang dijadualkan dihadirkan di persidangan.

“Sudah mulai disiidangkan. Terakhir Rabu (24/1/2018) dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.  Banyak saksinya sehingga agak memakan waktu,” paparnya.

Baca Juga :  Geger Mobil Baru Langsung Rusak, Anggota DPRD Tulungagung Juga Mengalami Kerusakan Mobil Usai Mengisi Dexlite di SPBU Sragen
Adi Nugraha. Foto/JSnews

Lebih lanjut Adi menjelaskan kades berusia 58 tahun yang menjabat sejak 2013 itu sudah melampaui tahap dakwaan.  Dalam berkas dakwaan yang dibacakan di awal persidangan, Wiranto didakwa melanggar dua pasal UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Yakni Pasal 2 dan pasal 3 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Ancaman hukumannya menurut pasal memang maksimal 20 tahun penjara, ” tukasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com