JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sukoharjo

TNI Dilarang Selfie Bareng Paslon, Jika Melanggar Ini Sanksinya

Anggota Kodim 0276 Sukoharjo melatih PBB siswa SMA. Jsnews/Aris Arianto
   
Anggota Kodim 0276 Sukoharjo melatih PBB siswa SMA. Jsnews/Aris Arianto

SUKOHARJO-Anggota Kodim 0726 Sukoharjo dilarang berfoto selfie dengan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur. Jika sampai dilanggar sanksi tegas telah menanti.

Komandan Kodim 0726 Sukoharjo, Letkol Inf Chandra Aryadi Prakosa, mengungkapkan larangan itu dikeluarkan untuk menjaga netralitas TNI. Selain itu, untuk mengantisipasi timbulnya salah persepsi atau kesalahpahaman di masyarakat.

Baca Juga :  Sukseskan Program 1 Juta Rumah Pemprov Jateng, Blesscon Bangun Rumah Warga di Sukoharjo

“TNI dilarang keras dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Anggota TNI tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan partai politik dan atau memfasilitasi kegiatan parpol,” tegas Dandim, Minggu (28/1/2018).

Seandainya ada anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran terkait netralitas TNI dalam Pilkada, pihaknya akan tetap memprosesnya. Anggota TNI yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut, akan diancam sanksi ringan hingga sanksi berat. Aris Arianto

Baca Juga :  Sukseskan Program 1 Juta Rumah Pemprov Jateng, Blesscon Bangun Rumah Warga di Sukoharjo
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com