JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Waduh, Wonogiri Ternyata Belum Bisa Uji Timbangan Secara Mandiri

LAYANI PELANGGAN-Pedagang sayur di Pasar Kota Wonogiri melayani pelanggan. Foto diambil beberapa waktu lalu. Joglosemarnews.com/Aris Arianto
   
LAYANI PELANGGAN-Pedagang sayur di Pasar Kota Wonogiri melayani pelanggan. Foto diambil beberapa waktu lalu. JOGLOSEMARNEWS.COM /Aris Arianto

WONOGIRI-Hingga saat ini, untuk urusan uji tera dan tera ulang timbangan ukuran dan takaran, pemkab Wonogiri belum bisa melakukan secara mandiri. Padahal sesuai regulasi, tera dan tera ulang harus dilakukan pemerintah daerah.

Selama ini uji tera dan tera ulang masih dilakukan Pemprov Jateng. Uji tera mandiri diperkirakan baru bisa dilakukan akhir 2018 mendatang.

Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Wonogiri, Guruh Santosa melalui Kabid Perdagangan, Wahyu Widayati mengungkapkan, sejumlah keterbatasan menjadi penyebab pemkab belum bisa melakukan uji tera mandiri. Diantaranya keterbatasan anggaran, tiadanya sarana prasarana, amupun dukungan sumber daya manusia (SDM) yang memadai.

“Jadi memang selama ini (tera dan tera ulang) dilakukan Pemprov Jateng,” ungkap Wahyu, Selasa (23/1/2018).

Baca Juga :  Mulai 2024 Anggota DPRD Tak Boleh Ikut Studi Banding Lagi

Padahal, menurut dia, ada regulasi berupa Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam regulasi tersebut, secara jelas mengatur bahwa kewenangan tera dan tera ulang ada pada pemerintah daerah. Masih ditambah lagi keluarnya Surat Keputusan Bersama antara Menteri Perdagangan dan Menteri Dalam Negeri. Intinya setiap daerah harus bisa melakukan uji tera dan tera ulang maksimal pada 31 Desember 2018, baik untuk timbangan statis maupun non statis.

Dengan adanya regulasi disususl Surat Keputusan Bersama dua menteri itu mau tidak mau pemkab harus menyiapkan segala sesuatu untuk bisa mandiri melakukan tera serta tera ulang. Target akhir 2018 menjadi patokan yang harus diraih oleh pemkab.

Baca Juga :  Di Ponpes Al Barru Bulusulur Wonogiri Terungkap Sederet Manfaat Safari Ramadhan

“Kami nanti belajar ke Pemkot Solo yang sudah bisa tera ulang mandiri. Kemudian kami juga akan dibimbing oleh BSML (Badan Standardisasi Mertrologi Legal) Yogyakarta, sampai nanti bisa mandiri,” beber dia.

Khusus timbangan statis di Wonogiri dimiliki SPBU dan SPBE. Ada 14 SPBU plus satu SPBE yang ada. Untuk timbangan non statis, biasanya ada di pasar dan toko modern.

Masa berlaku hasil uji tera maupun tera ulang, dikatakan dia, adalah satu tahun untuk timbangan statis maupun non statis. Untuk tera pada listrik dan air minum, masa berlakunya adalah lima tahun. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com