JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Wah…127 Biro Umrah di Solo Belum Miliki Izin dari Kanwil Kemenag Jateng

Ilustrasi
   
Ilustrasi

SOLO--Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Surakarta terus melakukan pendataan dan verifikasi perizinan seluruh biro perjalanan umrah dan haji yang membuka kantor cabang di Kota Solo.
Hal itu untuk mengantisipasi tindak kejahatan penipuan dan penggelapan dana milik calon jamaah yang menjadi mitra seperti yang dilakukan oleh Fisrt Travel dan PT Utsmaniyah Hannien Tour.
Dari hasil pendataan, ditemukan sebanyak 127 biro perjalanan umrah dan haji yang beroperasi di Solo belum memiliki perizinan yang lengkap. Perizinan yang dimaksud, yakni izin operasional dari pihak kantor wilayah Kemenag Jawa Tengah. Kasi Perjalanan Haji dan Umrah, Kemenag Kota Surakarta, Rosyid Ali Safitri, menyatakan pihaknya telah melakukan pendataan terhadap seluruh biro perjalanan umrah di Kota Solo.
“Dari hasil penyisiran dan pendataan (terhadap biro-biro umrah) ditemukan sebanyak 127 biro yang membuka kantor cabang di Kota Solo belum memiliki izin dari kantor wilayah Kemenag Jateng,” terang dia kepada wartawan, Jumat (19/1/2019).
Lebih jauh, Rosyid mengungkapkan, biro jasa umrah selama ini hanya memiliki izin dari kantor Kemenag pusat. Namun, belum memiliki izin dari kantor Kemenag wilayah maupun daerah seperti dari Kemenag Kota Surakarta.
“Seharusnya perizinan baik dari kantor wilayah Kemenag Jateng serta kantor Kemenag daerah harus sudah dimiliki seluruh biro umrah yang membuka kantor cabang di Kota Solo,” sambungnya.
“Hampir semua biro umrah berdalih kalau izin dari pemerintah pusat sudah cukup,” imbuhnya.
Rosyid mengaku bahwa pihaknya telah berencana untuk mengundang seluruh pengurus biro-biro umrah yang membuka kantor cabang di Kota Solo.
“Kami akan memberikan pengarahan terkait prosedur perizinan yang harus dilengkapi jika membuka kantor cabang di Kota Solo,” tandasnya.
Perizinan dari kantor wilayah dan daerah (Kemenag) harus dilengkapi. Apabila biro-biro perjalanan umrah yang membuka cabang di Solo belum memiliki izin, maka operasional biro-biro dianggab menyalahi aturan,” pungkas dia. Satria Utama

Baca Juga :  IHGMA Jateng Gelar Rakor Bahas Strategi Pengembangan Pariwisata di Jawa Tengah
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com