JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Wah, Celaka, Guru SMP Cabuli 16 Siswinya

asusila
ilustrasi
   
Ilustrasi

 

JAKARTA – Konon, guru akronim dari digugu lan ditiru (ditaati dan diteladani-red). Tapi apa yang mau diteladani dari seorang guru yang cabul seperti ini? AKN (32), seorang Guru Sekolah Menengah Pertama di wilayah Jakarta Timur diduga sudah mencabuli 16 muridnya.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Toni Surya Putra mengatakan, sudah ada 16 korban yang melapor ke Polsek Pasar Rebo. Diduga pelecehan seksual itu dilakukan di rumah pelaku di Jalan Mukmin I, Kalisari, Jakarta Timur.

Modus AKN meminta korban datang ke sana guna membantunya merekap nilai olahraga.

Baca Juga :  Tim Hukum Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Ini 5 Pelanggaran Fatal dalam Pilpres 2024

Namun, saat merekap nilai, AKN meminta korban untuk menginap.

“Dia merayu korban dengan memberikan uang dan makanan,” ujar Toni, Rabu (24/1/2018).

Toni menerangkan, saat korban tertidur, AKN diduga mencabulinya.

AKN juga mengancam akan memberikan nilai jelek, jika korban memberitahukan perbuatannya kepada orang lain. Tapi, ancaman pelaku tak membuat semua korbannya takut.

Tiga korban berinisial MA, AP dan SS mengadu kepada orangtuanya, kemudian dilanjutkan dengan membuat laporan ke polisi.

“Mendapatkan laporan itu kami langsung tindak lanjuti dengan memeriksa pelaku,” ujar Toni.

Toni menjelaskan, dalam pemeriksaan itu, pelaku mengakui perbuatannya. Pencabulan tidak hanya dilakukan terhadap MA, AP, dan SS, saja. Tapi juga terhadap siswa berinisial QRW, GM dan EG.

Baca Juga :  Demi Ungkap Pelanggaran Pilpres 2024, Masyarakat Sipil Desak Pengadilan Rakyat

Polisi masih terus melakukan pengembangan dalam kasus ini. Diduga masih ada korban yang belum melapor.

Polisi sendiri akan melakukan pemeriksaan visum di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati terhadap seluruh korban. Atas perbuatannya itu, AKN dijerat pasal 82 tahun 2014 terkait perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Visum kami lakukan agar apa yang dialami korban bisa ketahuan. Apakah ada tindakan pencabulan atau sekedar pelecehan seksual saja,” katanya. Tribunnews

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com