JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Antisipasi Kesemrawutan, Inilah Peraturan yang Harus Dipenuhi PKL Musiman Imlek

Suasana keramaian di area Pasar Gede. Dok.
   
Suasana keramaian di area Pasar Gede. Dok.

SOLO-Selama rangkaian perayaan Imlek 2018, masyarakat berbondong-bondong ke kawasan Pasar Gede Solo. Membludaknya pengunjung ini otomatis membuat kawasan mulai dari Jalan Jendral Sudirman hingga kawasan Pasar Gede berdampak pada arus lalu lintas agak tersendat.Pedagang kaki lima (PKL) dadakan atau musiman menjadi perhatian. Seperti yang terjadi pada perayaan tahun sebelumnya, para PKL tidak hanya memenuhi trotoar namun juga menggunakan badan jalan. Akibatnya, bagi para pejalan kaki siap-siap menghentikan langkahnya sebab harus mencari celah antara PKL dan pembelinya.

Guna mengantisipasi hal tersebut Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta akan melakukan pengawasan ketat terhadap para PKL musiman yang menggelar dagangannya di kawasan Pasar Gede. Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Surakarta mempersilakan para PKL yang akan menggelar dagangannya di kawasan tersebut, namun harus mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Hal itu diungkapkan Kasi Penataan PKL Disdag Kota Surakarta Didik Anggono, Rabu (7/2/2018) petang.

Baca Juga :  Bayar Zakat Fitrah Makin Mudah, Ini Besaran dan Caranya

“PKL silakan berjualan, namun ada aturannya dan harus dipatuhi,” kata Didik.

Lebih jauh, ia menjelaskan, pihaknya akan menindak dengan tegas para PKL yang masih menggunakan badan jalan untuk menggelar dagangannya. Para PKL juga dilarang menggunakan tikar guna tempat duduk lesehan untuk pengunjung. Menurut Didik, pihaknya telah mensosialisasikan peraturan tersebut. Pihaknya juga menyampaikan bahwa telah melakukan pantauan pada saat uji coba lampion pada Selasa (6/2/2018) malam.

“Iya, peraturan itu sudah kami sosialisasikan kepada para PKL,” ujar dia.

Didik melanjutkan, pihaknya akan membagi area terhadap para PKL yang beroperasi di sekitaran Pasar Gede yakni, para PKL bagian dari Bazzar Rakyat Grebeg Sudiro dan PKL musiman. Ia menuturkan, untuk PKL musiman akan tata yakni di sebelah barat atau di depan Pasar Gede, di sebelah timur pasar buah, di sebelah barat Klenteng Tien Kok Sie hingga jembatan Pasar Gede. Sedangkan para PKL di area Jalan Jendral Sudirman, lanjut Didik, para PKL diwajibkan menjual barang take away. Hal tersebut guna menghindari adanya PKL yang melakukan aktifitas memasak, mencuci piring serta melayani konsumen dengan sarana lesehan.

Baca Juga :  Pertamina Amankan Persediaan BBM dan Elpiji di Soloraya Selama Periode Ramadan dan Lebaran 2024

“Semua peraturan telah kita sosialisasikan. Selanjutnya kita melakukan pantauan kepada para PKL. Jika ada yang melanggar langsung kami tindak,” sambung dia.

Satria Utama

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com